Berita Metropolitan – Cagub DKI Jakarta, Anies Baswedan melakukan kunjungan ke Kampung Tanah Merah, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakut.
Di dalam kunjungannya tersebut, Ia menandatangani kontrak politik berama dengan warga yang ada di sana.
Menurut pantauan Berita Metropolitan, terdapat 4 rukun warga yang telah dikunjungi, yaitu rw 11,10, 9 dan 8.
Kontrak Politik Anies Baswedan
Ia pun turut menyusuri gang-gang yang terbilang cukup sempit di Kampung Tanah Merah. Pada waktu menghampiri warga, mereka pun menyampaikan tentang aspirasinya soal penggusuran rumahnya yang diharap untuk tidak dilakukan.
Anies menjelaskan pada waktu bertemu dengan para warga, hampir semuanya mengucapkan aspirasi yang sama. Mereka menginginkan untuk rumahnya tidak diguusr oleh Gubernur DKI Jakarta yang sekarang, Ahok.
"Jadi aspirasi itu. Kita harus ingat di Jakarta ini tempat orang cari kehidupan, bukan sekadar penduduk. Tapi, orang yang hidup, pendekatan ke depan harus komunikatif, dialog," terangnya.
Ia menganggap bahwa banyak sekali tempat yang memang seharusnya tak digusur tapi malah akan digusur oleh Pemprov DKI Jakarta.
Ia menuturkan kalau semua harusnya dilakukan secara baik-baik yang pada prinsipnya menginginkan keadilan.
"Saya lihat ini aspirasi yang mencerminkan apa yang muncul di banyak tempat. Jadi sebenarnya semua itu bisa dibicarakan, kepentingan-kepentingan umum yang menjadi landasan itu bisa dibicarakan," tukasnya.
Di dalam kesempatan tersebut, warga mendesak untuk Anies dapat menandatangani kontrak politik.
Berikut adalah isi kontrak politik yang dimaksud:
1. Pemenuhan dan Perlindungan hak-hak Warga Kota meliputi :
a. Melegalisasi Kampung-kampung yang di anggap ilegal. Kampung kampung yang sudah di tempati warga selama 20 Tahun dan tanahnya tidak bermasalah akan di akui haknya dalam bentuk sertifikasi hak milik.
b. Pemukiman yang kumuh tidak digusur tapi di tata seperti (Kampung Tematik, Kampung Deret dan lain-lain) pemukiman kumuh yang berada di atas Tanah Negara (BUMN) akan di lakukan negoisasi yang melibatkan masyarakat, gubernur akan menjadi mediator supaya warga tidak kehilangan hak atas Tanah sesuai dengan UUD 1945 & UUPA 1960.
c. Perlindungan dan penataan ekonomi informal: PKL, Becak, Nelayan Tradisional, Pekerja Rumah Tangga, Asongan. Pedagang Kecil dan Pasar Tradisional.
d. Tetap mempertahankan kebudayaan dan kearifan lokal yang sudah ada dan tumbuh di kampung-kampung Jakarta
2. Mengkaji ulang dan merivisi Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Provinsi DKI Jakarta dalam hal zonasi peruntukan yang sudah menjadi perkampungan tidak berubah fungsi menjadi pusat perniagaan apartemen. Taman terbuka Hijau dan lain-lain lebih mengutamakan kepentingan warga masyarakat yang sudah menghuni lebih dari 20 tahun.
3. Keterbukaan dan penyebarluaskan informasi kepada Warga Kota.
Penulis: Dewata