Difitnah Melakukan Penipuan, Marinus Gea Juga Melapor Ke Bareskrim Polri

Kuasa Hukum Marinus Gea di Bareskrim |Foto: Dok. Jaya Zeg
Gunungsitoli,- Berdasarkan Undangan Press Conference dari Kuasa Hukum Roslina Hulu sehubungan dengan rencana Pelaporan Dugaan Tindak Pidana yang dilakukan oleh Marinus Gea di Bareskrim Mabes Polri yang dikirim melalui pesan whatsapp pada tanggal 27 Februari 2017, team kuasa hukum Marinus Gea akhirnya menempuh upaya hukum pidana dengan membuat laporan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (28/02/2017) sore hari.

"Pada hari ini Kami Kuasa Hukum dari Marinus Gea telah menempuh upaya hukum pidana dengan membuat Laporan Dugaan Tindak Pidana Pencemaran nama baik dan/atau Fitnah sebagaimana dimaksud Pasal 310, 311 KUHP jo. Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE,"kata Jaya Putra Zega, SH., MH., CLA team kuasa hukum Marinus Gea melalui keterangan persnya, Selasa (28/02/2017) malam.

Menurut dia, Laporan mereka telah diterima oleh Polisi dengan Tanda Bukti Lapor No.: TBL/142/II/2017/Bareskrim - Polri.

"Pernyataan dari Tim Kuasa Hukum Roslina Hulu yang menuduh bahwa Bapak Marinus Gea telah melakukan Penipuan atas Jual Beli tanah milik Roslina Hulu adalah tidak benar dan tidak berdasar dan  bahkan telah mengaburkan fakta-fakta yang sesungguhnya,"ujar Jaya Zega.

Selaku Kuasa Hukum dari Marinus Gea, Jaya Putra Zega mengaku dengan tegas menyatakan bahwa tuduhan tersebut fitnah dan dianggap sebagai pembunuhan karakter, karena fakta sesungguhnya Kliennya adalah korban dari pemaksaan kehendak Roslina Hulu atas transaksi jual beli tanah tersebut.

"Dapat kami sampaikan, pada saat melakukan kesepakatan Jual Beli dengan Roslina Hulu, Klien kami telah menyepakati nilai transaksi jual beli adalah sebesar Rp. 100rb m2 dihitung dari luas yang ada di sertifikat dan para pihak sepakat pula jika terjadi selisih ukuran akibat dilakukan pengukuran ulang maka para pihak dapat menyesuaikan harga jual beli dimaksud (vide. Pasal 3 AJB No.: 146/2016 jo. AJB No.: 148/2016), namun dalam pelaksanaan proses pembayaran harga jual beli atas salah satu objek jual beli berdasarkan pengukuran ulang yang dilakukan bersama terdapat perbedaan ukuran luas atas SHM No. 1/Loloana'a Idanoi dari yang tertera di sertifikat seluas 7.086 m2 sedangkan luas fisik/ rill adalah seluas 5.742 m2 sehingga memiliki selisih ukuran seluas 1344 m2,"terangnya.

Adanya selisih luas ukuran tersebut menurut dia, sudah otomatis mempengaruhi harga jual beli tanah, pada kenyataannya Pihak Penjual (Roslina Hulu) tetap memaksa Marinus untuk tetap melakukan pembayaran harga jual beli sebagaimana yang tertuang di akta jual beli.

Team Kuasa Hukum Marinus Gea di Bareskrim Polri
Jaya Putra juga menyampaikan bahwa Pernyataan Kuasa Hukum Roslina yang menyatakan bahwa Kliennya belum membayar sama sekali kepada Roslina Hulu pada saat tanda tangan Akta Jual Beli adalah tidak benar karena fakta sesungguhnya yakni 13 hari sebelumnya atau tepatnya pada tanggal 3 Agustus 2016 Kliennya telah melakukan pembayaran uang panjer sebesar 200 juta rupiah sedangkan penandatanganan Akta Jual Beli terjadi pada tanggal 16 Agustus 2016.

"Dapat kami sampaikan juga bahwa pengurusan proses jual beli sampai dengan balik nama seluruhnya dilakukan oleh Pihak Roslina Hulu dan sampai saat ini Klien Kami tidak pernah melihat sertifikat sebagaimana disebutkan oleh Tim Kuasa Hukum Roslina Hulu yang menuding telah balik nama atas nama Klien kami,"ujarnya.

Ditambahkannya bahwa pernyataan Tim Kuasa Hukum Roslina Hulu yang menyatakan bahwa Roslina Hulu banyak merasakan tekanan psikologi adalah tidak berdasar,mengada-ngada, berlebihan dan wajib dibuktikan oleh Tim Kuasa Hukum Roslina Hulu.

"Justru sikap Roslina Hulu yang bersikeras meminta Klien Kami membayar sesuai dengan nilai yang terdapat dalam Akta Jual Beli tersebut yang melatarbelakangi timbulnya tuduhan penipuan terhadap Klien Kami, yang mana hal ini jika diteruskan akan berpotensi kerugian yang sangat besar bagi Klien Kami,"tambahnya.

Dengan demikian, Pihak kuasa hukum Marinus Gea menyatakan secara terang benderang bahwa Tuduhan Penipuan yang ditujukan kepada Kliennya tidak benar dan tidak berdasar bahkan menurutnya justru Marinus Gea lah yang menjadi korban.

Pada hari yang sama, Kuasa Hukum Roslina Hulu dalam keterangan persnya yang diterima redaksi wartanias.com, mengatakan bahwa dugaan penipuan yang dilakukan oleh Anggota DPR RI Marinus Gea Senilai 1 Milyar rupiah lebih tersebut telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, selasa (28/02/2017). 

"Kami selaku kuasa hukum ibu Roslina Hulu dari Law Firm WFA & Associates melaporkan dugaan penipuan (Pasal 378 KUHP) di Bareskrim Mabes Polri yang dilakukan Saudara Marinus Gea selaku Anggota DPR RI  juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) dan Ketua DPD Banten Taruna Merah Putih,"kata Finsen Mendrofa Kuasa Hukum Roslina Hulu dalam keterangan persnya.

Dugaan penipuan itu menurut Kuasa Finsen berawal saat Roslina Hulu menawarkan dua bidang tanah kepada Marinus Gea untuk dijual, dua bidang tanah tersebut telah bersertifikat dan memiliki surat ukur resmi dari Badan Pertanahan Nasional. Masing-masing luas tanah yaitu 4.506 m2 dan 7.086 M2. Penjual dan pembeli sepakat harga tanah Rp.100.000,-per meter. Apabila ditotalkan maka semuanya sebesar 1.159.200.000.

"Sebelum tanda-tangan Akta Jual Beli (AJB), ibu Roslina selaku penjual selalu menyampaikan kepada calon pembeli untuk melihat dan mengecek terlebih dahulu tanah tersebut, sehingga ketika Marinus Gea bersedia membeli dua bidang tanah tersebut dan tidak pernah mempersoalkan sertifikat tanah, maka mereka sepakat pada tanggal 1 Agustus 2016 ibu Roslina Hulu dan Marinus Gea beserta beberapa saksi menghadap Notaris/PPAT untuk tanda-tangan AJB dan itu sudah dilakukan.

"Tetapi pada saat tanda-tangan AJB belum dibayar sama sekali oleh Marinus Gea, sehingga tiga hari setelah tanda-tangan AJB, Marinus Gea mentransfer uang sebesar 200 juta rupiah melalui Panin Bank dikirim ke Nomor Rekening BRI Cabang Gunungsitoli milik Klien Kami Roslina dan berjanji sisanya sebesar Rp. 959.200.000 dibayarkan setelah terjadinya peralihan hak dalam Sertifikat Hak milik atas  dua bidang tanah milik tersebut,"katanya.

Namun sejak sertifikat sudah beralih atas nama Marinus Gea pada bulan agustus 2016, menurut dia hingga sekarang kurang lebih 6 bulan belum juga dilakukan pelunasan sisa dari harga jual itu. Ia juga mengaku telah melayangkan Somasi Hukum pada tanggal 20 Januari 2017 dengan tujuan untuk diselesaikan secara baik-baik atau mediasi secara kekelurgaan namun Marinus Gea masih belum mau membayar sisanya.

"Oleh karena itu satu-satunya cara adalah upaya hukum yaitu kami melaporkan Saudara Marinus Gea atas dugaan penipuan atau perbuatan curang sesuai pasal 378 KUHP di Bareskrim Mabes Polri,"tuturnya. (Budi Gea)

Subscribe to receive free email updates: