"Adapun proyek-proyek yang disidak yaitu, proyek berkala Jalan di Kecamatan, Kebon Jeruk dengan nilai kontrak Rp 14,8 miliar oleh PT Pyramida Raya Persada. Proyek peningkatan jalan dan bangunan pelengkap jalan di Kebon Jeruk, dengan nilai Rp 7,8 miliar oleh PT Tri Putra Karya," ucap Ketua TP4D Kejaksaan Jakbar Teguh Ananto, dalam keterangan tertulis, Senin (28/8/2017).
"Proyek terakhir adalah pembuatan trotoar di Kalideres, Cengkareng, Kembangan, Kebon Jeruk, dengan nilai Rp 9,5 miliar oleh PT. Sarana Anugerah Perdana," sambung Teguh. *** Raymond Sinaga.