AMBON - BERITA MALUKU. Lima pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap di kota Ambon ditangkap.
Kelima pelaku berinisial SHP, FA, YR, SB dan SM, masing-masing pelaku ditangkap di lokasi terpisah, diantaranya di Latta, Batu Merah lptong tahu, depan ruko blok F desa Batu Merah, dan Jln Rijali dan desa Nania depan kios Wanda.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang, dalam pres confrence-nya, Jumat (31/01) mengungkapkan, dalam bulan Januari terjadi 20 kasus curanmor.
"Jadi Satreskrim dibantu masyarakat saat ini sudah mengungkap tujuh TKP, dengan lima barang bukti. Kasus saat ini sudah dilimpahkan penanganan ke jaksa," ujarnya.
Ditanya motif Curanmor, kata Simatupang, adalah masalah ekonomi. Dengan lokasi tujuan penjualan di pulau Seram dengan harga rata-rata Rp3 juta.
Untuk barang bukti yang sudah berhasil diamankan, jelasnya, akan langsung diserahkan kepada pemiliknya, apabila sudah melengkapi adminitrasinya.
"Apabila sudah melengkapi administrasiinya, menunjukan surat-surantnya akan segera dikembalikan kepada pemiliknya," terangnya.
Kelima pelaku, katanya, akan dikenakam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kelima pelaku berinisial SHP, FA, YR, SB dan SM, masing-masing pelaku ditangkap di lokasi terpisah, diantaranya di Latta, Batu Merah lptong tahu, depan ruko blok F desa Batu Merah, dan Jln Rijali dan desa Nania depan kios Wanda.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang, dalam pres confrence-nya, Jumat (31/01) mengungkapkan, dalam bulan Januari terjadi 20 kasus curanmor.
"Jadi Satreskrim dibantu masyarakat saat ini sudah mengungkap tujuh TKP, dengan lima barang bukti. Kasus saat ini sudah dilimpahkan penanganan ke jaksa," ujarnya.
Ditanya motif Curanmor, kata Simatupang, adalah masalah ekonomi. Dengan lokasi tujuan penjualan di pulau Seram dengan harga rata-rata Rp3 juta.
Untuk barang bukti yang sudah berhasil diamankan, jelasnya, akan langsung diserahkan kepada pemiliknya, apabila sudah melengkapi adminitrasinya.
"Apabila sudah melengkapi administrasiinya, menunjukan surat-surantnya akan segera dikembalikan kepada pemiliknya," terangnya.
Kelima pelaku, katanya, akan dikenakam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
from Berita Maluku Online https://ift.tt/39085ge
via IFTTT