Berita Terpercaya – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyatakan telah menyiapkan pejabat eselon satu sebagai pengganti Gubernur DKI Jakarta ketika Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok cuti.
Tjahjo menyebut pihaknya masih berpegang pada undang-undang yang menyatakan petahana harus cuti selama masa kampanye pilkada.
Menurut Tjahjo, hingga saat ini Mahkamah Konstitusi belum memutuskan gugatan yang diajukan Ahok terkait ketentuan cuti itu.
"Iya (sudah siapkan pengganti Ahok), kecuali MK memutuskan lain. Jika tidak, kami tetap berpegang pada undang-undang," kata Tjahjo di Istana Negara, Jakarta, Jumat 30 September 2016.
Tjahjo memastikan, Gubernur tetap bisa memantau penyusunan anggaran kendati dalam kondisi cuti. Namun dia mengatakan Gubernur tidak bisa mengambil keputusan.
"Misalnya ikut hadir sidang DPRD, ikut teken surat-surat, ikut hadir peresmian proyek, tidak bisa. Kita mencegah, supaya adil buat petahana maupun yang tidak," sebut dia.
Sebelumnya, Ahok menggugat UU Pilkada terkait aturan cuti saat kampanye. Ia tak ingin mengambil cuti saat kampanye lantaran waktunya bertepatan dengan pembahasan APBD DKI Jakarta.
Masa kampanye Pilkada DKI 2017 dilaksanakan antara 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Rentang waktu empat bulan itu, bertepatan dengan masa-masa pembahasan APBD DKI 2017 antara Pemerintah Provinsi DKI dan DPRD DKI.
Pengesahan APBD dalam sidang paripurna DPRD DKI juga ditargetkan dilaksanakan dalam rentang waktu itu. Ahok mengaku lebih memilih mengawal proses itu untuk memastikan APBD tidak disusupi anggaran siluman seperti APBD DKI 2014.
Baca Juga: Berita Olahraga