BERITA MALUKU. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon melakukan verifikasi berkas administrasi dan penelitian syarat pasangan calon Kepala Daerah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon tahun 2017.
"Penelitian ini melibatkan Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) dan Panwaslih, guna meneliti berkas pasangan calon," kata Ketua KPU kota Ambon, Marthinus Kainama, Rabu (28/9/2016).
Verifikasi berkas dan penelitian syarat pasangan calon yang diajukan partai politik maupun gabungan parpol dilakukan 23 - 29 September 2016.
Menurut dia, hasil penelitian berkas terutama ijazah kedua pasangan calon tidak ditemukan kekurangan berkas.
Dokumen terkait dengan pribadi pasangan bakal calon diantaranya berupa fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang.
"Prinsipnya tidak ada kendala dengan ijazah pasangan calon, kendala yang ditemukan adalah ejaan penulisan nama, tetapi akan kita sesuaikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan sambil berkoordinasi dengan Disdukcapil," katanya.
Marthinus mengatakan, syarat yang belum dimasukkan pasangan calon terkait pernyataan tidak dinyatakan pailit dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon.
Selain itu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai bukti pemenuhan syarat calon.
"Pasangan bakal calon juga harus menyertakan kartu nomor pokok wajib pajak, tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama calon untuk masa lima tahun terakhir, yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak tempat calon yang bersangkutan terdaftar.
Diakuinya, perbaikan syarat pencalonan atau syarat calon 29 September- 4 Oktober. Tahapan selanjutnya dilakukan penetapan pasangan calon pada 24 Oktober, dan pengundian dan pengumuman nomor urut pada 25 Oktober 2016.
"Batas waktu yang kami berikan untuk melengkapi berkas pasangan calon hingga tanggal 4 Oktober, kami berharap sampai waktu yang ditetapkan seluruh syarat yang ditetapkan telah dimasukkan," ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya saat pendaftaran pasangan calon telah memasukkan dokumen pencalonan pasangan calon telah lengkap dan telah dilimpahkan ke model T1-KWK yakni formulir pendaftaran pasangan calon, sebelum dilakukan verifikasi lanjutan.
Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU Kota Ambon nomor 08/KPTS/KPU-kota Ambon, tentang penetapan persyaratan pencalonan untuk partai politik dan gabungan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon.
"Penelitian ini melibatkan Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) dan Panwaslih, guna meneliti berkas pasangan calon," kata Ketua KPU kota Ambon, Marthinus Kainama, Rabu (28/9/2016).
Verifikasi berkas dan penelitian syarat pasangan calon yang diajukan partai politik maupun gabungan parpol dilakukan 23 - 29 September 2016.
Menurut dia, hasil penelitian berkas terutama ijazah kedua pasangan calon tidak ditemukan kekurangan berkas.
Dokumen terkait dengan pribadi pasangan bakal calon diantaranya berupa fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang.
"Prinsipnya tidak ada kendala dengan ijazah pasangan calon, kendala yang ditemukan adalah ejaan penulisan nama, tetapi akan kita sesuaikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan sambil berkoordinasi dengan Disdukcapil," katanya.
Marthinus mengatakan, syarat yang belum dimasukkan pasangan calon terkait pernyataan tidak dinyatakan pailit dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon.
Selain itu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai bukti pemenuhan syarat calon.
"Pasangan bakal calon juga harus menyertakan kartu nomor pokok wajib pajak, tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama calon untuk masa lima tahun terakhir, yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak tempat calon yang bersangkutan terdaftar.
Diakuinya, perbaikan syarat pencalonan atau syarat calon 29 September- 4 Oktober. Tahapan selanjutnya dilakukan penetapan pasangan calon pada 24 Oktober, dan pengundian dan pengumuman nomor urut pada 25 Oktober 2016.
"Batas waktu yang kami berikan untuk melengkapi berkas pasangan calon hingga tanggal 4 Oktober, kami berharap sampai waktu yang ditetapkan seluruh syarat yang ditetapkan telah dimasukkan," ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya saat pendaftaran pasangan calon telah memasukkan dokumen pencalonan pasangan calon telah lengkap dan telah dilimpahkan ke model T1-KWK yakni formulir pendaftaran pasangan calon, sebelum dilakukan verifikasi lanjutan.
Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU Kota Ambon nomor 08/KPTS/KPU-kota Ambon, tentang penetapan persyaratan pencalonan untuk partai politik dan gabungan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon.
from Berita Maluku Online http://ift.tt/2dqWL59
via IFTTT