Akan Bebas, Antasari Ingin Momong Cucu

Akan Bebas, Antasari Ingin Momong Cucu
Foto : SM/dok
JAKARTA – Sepuluh November 2016 mendatang, mantan Ketua KPK Antasari Azhar memperoleh pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM. Pengacara Antasari, Boyamin Saiman mengatakan setelah bebas nanti Antasari berencana untuk menghabiskan waktu bersama keluarga.

Menurut Boyamin, Antasari sangat ingin momong cucunya. Maklum, selama lebih kurang enam tahun ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten, sudah tiga cucu Antasari yang lahir.

"Kami membatasi diri dulu. Suasana gembira ini akan lebih banyak dihabiskan untuk momong cucu yang lahir selama ditahan. Akan lebih banyak untuk keluarga dulu. Yang paling utama itu dulu," ungkap Boyamin, Minggu (30/10). Antasari belum mau bicara lebih jauh terkait rencana setelah bebas nanti.

Saat bebas, Antasari akan menggelar syukuran bersama penghuni lapas. "Nanti akan ada potong tumpeng, mengundang anak yatim dan pengajian bersama di lapas," kata Boyamin.

Pihak Antasari juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintahan Presiden Joko Widodo. "Kami berterima kasih kepada negara dan Presiden Jokowi yang telah mengarahkan Menteri Hukum dan HAM memperlakukan Pak Antasari dengan baik.

Termasuk, ketika Pak Antasari sakit dikunjungi oleh Pak Menteri (Hukum dan HAM) di rumah sakit. Begitu juga dengan remisi-remisi yang diberikan secara maksimal, bahkan ada yang 12 bulan dalam setahun," kata Boyamin Saiman.

Lebih Spesial

Hari kebebasan itu menjadi lebih spesial bagi Antasari karena diberikan bertepatan dengan Hari Pahlawan. "Kami paling berterima kasih karena dibebaskan di Hari Pahlawan. Ini menjadi sangat spesial bagi Pak Antasari," ujarnya.

Untuk sebagian besar orang, menurutnya, Antasari adalah pahlawan. Dia memiliki keberanian bertindak dan mengambil risiko terfitnah ketika menjabat Ketua KPK.

"Sampai saat ini, belum ada tandingannya," kata Boyamin. Setahun menjelang kebebasannya, Antasari diharuskan menjalani proses asimilasi dengan melakukan pekerjaan di sebuah kantor notaris.

Mantan jaksa itu digaji Rp 3 juta/bulan. Gajinya langsung disetor ke negara. "Asimilasi berjalan lancar, baik tanpa pelanggaran.

Pak Antasari sangat mudah bersosialisasi. Setahun setelah masa asimilasi, langsung diberi bebas bersyarat," kata Boyamin.

Pada 11 Februari 2010, Antasari divonis 18 tahun penjara setelah didakwa sebagai otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Kini, setelah 6 tahun menjalani hukuman dan mendapatkan remisi, Antasari akan dibebaskan. (sm,dtc)

Subscribe to receive free email updates: