Berita Terpercaya – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, akan melantik seorang pelaksana tugas (Plt) Gubernur dan Plt Wakil Gubernur DKI Jakarta, untuk mengganti Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat. Sesuai peraturan, sebagai pasangan petahana, Ahok dan Djarot harus menjalani cuti semasa kampanye Pilkada 2016.
Kedua pengganti sementara Ahok dan Djarot akan dilantik Rabu, 26 Oktober 2016, bersama sejumlah Plt kepala daerah lain, yang melepas jabatan karena mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017.
"Kami melantik dua sampai tiga Plt. Terus 27 sisanya," ujar Tjahjo di Kantor Kepresidenan, Istana Jakarta, Senin 24 Oktober 2016.
Ada beberapa daerah selain DKI Jakarta yang bakal ditinggal pemimpinnya, yakni, Banten, Bangka Belitung, Aceh maupun Gorontalo, Sulawesi Barat dan Papua Barat.
Tjahjo juga memastikan, Plt ditetapkan oleh Mendagri bukan Presiden seperti kabar yang beredar. Hanya nama-nama itu dilaporkan ke Presiden.
Tjahjo mengatakan, ada dua orang yang kemungkinan ditetapkan mengisi kursi jabatan yang ditinggalkan Ahok dan Djarot. Yakni, Dirjen Otoda Kemendagri, Soni Soemarsono, dan Sekjen Kemendagri, Yuswandi A Temanggung.
"Kami ambilkan yang senior, track recordnya baik, jenjang karirnya cukup panjang, memahami masalah keuangan daerah karena Pak Sekjen kan pernah Dirjen Keuangan Daerah. Pak Soni juga. Berwibawa semua lah," katanya.
Baca Juga: Berita Olahraga