KEPUTUSAN BAHTSUL MASA'IL AL-DINIYAH AL-WAQI'IYYAH
MUKTAMAR XXX NU
DI PP. LIRBOYO KEDIRI JAWA TIMUR
TANGGAL 21 S/D 27 NOPEMBER 1999
A. Pertanyaan
Bagaimana hukum orang Islam menguasakan urusan kenegaraan kepada orang non Islam?
B. Jawaban
Orang Islam tidak boleh menguasakan urusan kenegaraan kepada orang non Islam kecuali dalam keadaan darurat.
***
Tokoh NU KH Salahuddin Wahid alias Gus Sholah menegaskan bahwa itu memang KEPUTUSAN MUKTAMAR NU di LIRBOYO.
"Assalamu alaikum, apa benar ini Kyai @Gus_Sholah ? Terima kasih," tanya netizen @Hamka_Kdz terkait capture Keputusan NU di atas.
"Benar itu keputusan muktamar Lirboyo," jawab @Gus_Sholah di akun twitternya, Senin (24/10/2016).
***
Keputusan/Fatwa NU ini sudah final sejak 1999.
Jadi, jangan ada lagi yang ngaku-ngaku NU, ngaku-ngaku santri NU, malah memilih atau mengajak untuk memilih pemimpin non-Muslim, atau malah jadi Timses nya. Na'udzubillah.