Jenis-jenis Kontrak dalam Pengadaan Barang/Jasa

Pengadaan.web.id - Sebelum kami menjelaskan mengenai jenis-jenis kontrak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Perpres 54/2010, sebaiknya Anda harus paham betul mengenai pengertian dari sebuah Kontrak Pekerjaan.  Kontrak adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih yang menimbulkan kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan secara sebagian. Kontrak dilakukan oleh pihak-pihak yang berkompeten dalam kesepakatan yang saling menguntungkan. Kontrak tertuang di dalam dokumen tertulis yang berisi persetujuan dari para pihak, dengan syarat dan ketentuan sebagai bukti dari segala kewajiban. (Black's Law Dictionary).


Lebih spesifiknya Perpres 54/2010 pasal 1 ayat 22 menjelaskan tentang Kontrak Pengadaan Barang/Jasa adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.

Dalam modul Tingkat Menengah yang dikeluarkan LKPP menyebutkan bahwa prakteknya tidak dibedakan antara kontrak (contract) dan nama lainnya. Nama lain dari kontrak (contract) adalah:


  1. Perjanjian (Agreement)
  2. Nota Kesepakatan (Memorandum of Agreement)
  3. Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding)
  4. Surat Pernyataan Keinginan (Letter of Intent)
  5. Treaty
  6. Convenant
  7. Accord

Berdasarkan keterangan ini dapat disimpulkan bahwa bentuk lain dari kontrak dalam pengadaan barang/jasa adalah Dokumen Pengadaan. Sesuai dengan pasal 1 ayat 21 disebutkan Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh ULP/Pejabat Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses Pengadaan Barang/Jasa. Artinya Dokumen pengadaan adalah merupakan persetujuan para pihak yang terlibat dalam sebuah proses pemilihan barang/jasa.

Simpulannya pada tahap pemilihan penyedia persetujuan awal antara para pihak adalah dokumen pengadaan. Kemudian pada tahap pelaksanaan status persetujuan awal ditingkatkan menjadi kesepakatan untuk melaksanakan pekerjaan yang disebut dengan perjanjian (kontrak).

Jenis-Jenis Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam P54/2010

Berikut ini jenis-jenis kontrak dijelaskan lengkap dalam Perpres 54 th. 2010 pasal 50 seperti ini:

1. PPK menetapkan jenis Kontrak Pengadaan Barang/Jasa dalam rancangan kontrak.
2. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa meliputi :

  • Kontrak berdasarkan cara pembayaran;
  • Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran;
  • Kontrak berdasarkan sumber pendanaan; dan
  • Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan.

3. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan cara pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:

  • Kontrak Lump Sum;
  • Kontrak Harga Satuan;
  • Kontrak gabungan Lump Sum dan Harga Satuan;
  • Kontrak Persentase; dan
  • Kontrak Terima Jadi (Turnkey).

4. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas:

  • Kontrak Tahun Tunggal; dan
  • Kontrak Tahun Jamak.

5. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri atas:

  • Kontrak Pengadaan Tunggal;
  • Kontrak Pengadaan Bersama; dan
  • Kontrak Payung (Framework Contract).

6. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan jenis pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, terdiri atas:

  • Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal; dan
  • Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi.

Subscribe to receive free email updates: