Jakarta, infobreakingnews - Kuasa hukum korban kasus penggelapan Abdul Halim Kadir, Petrus Selestinus, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung mengeksekusi terpidana Abdul Rauf Kadir. Sebab, perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 74 K/PID/2016 tertanggal 18 April 2016.
"Perkara sudah lama incrah, tetapi entah mengapa belum juga dilaksanakan eksekusinya? Kesannya jaksa di Kejari Bandung melindungi terpidana," ujar Petrus kepada wartawan di Jakarta, Minggu (23/10).
Terkait hal itu, Abdul Halim Kadir, melalui kuasa hukumnya telah mengirim surat ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dengan Surat Nomor: 0.59/PST-ASS/VIII/2016 yang isinya meminta Kejati Jabar memerintahkan Kejari Bandung atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan eksekusi atas putusan MA itu.
Sebelumnya JPU menuntut Abdul Rauf Kadir telah melakukan tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP di Pengadilan Negeri Bandung. Namun, di Pengadilan Negeri Bandung, terdakwa diputus bebas.
JPU kemudian mengajukan kasasi ke MA. Dalam persidangannya pada 18 April 2016, MA mengabulkan kasasi JPU dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bandung. MA menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun.*** Ira Maya.