POLRI mendapat sorotan publik atas keseriusannya memproses kasus Penistaan Al-Quran dengan terduga gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Kasus ini sudah dilaporkan oleh berbagai elemen Umat Islam sejak 6 Oktober lalu. Namun sampai sudah 17 hari berlalu, Ahok belum dipanggil/diperiksa.
Salah satu alasan yang dikemukakan POLRI adalah masih menunggu izin Presiden Jokowi.
Kabareskrim: Pemeriksaan Ahok Tunggu Izin Presiden
JAKARTA - Pemanggilan dan pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sepertinya masih harus menunggu waktu. Pasalnya pihak Bareskrim Mabes Polri hingga saat ini belum melakukan pemanggilan terhadap Ahok karena masih menunggu izin dari Presiden.
Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan pihaknya masih melengkapi administrasi terkait pemanggilan Ahok.
"Dalam minggu ini kami sedang melengkapi administrasi surat menyurat untuk pemanggilan Ahok. Dia kan gubernur, jadi harus ada izin presiden, surat ke presiden masih kami proses," ujar Ari kepada Harian Terbit di Jakarta, Jumat (21/10/2016).
Saat ditanyakan lagi kapan surat tersebut dikirim ke presiden, Ari Dono mengatakan secepatnya. "Secepatnya kami kirimkan surat, nanti sudah ditanda tangani presiden," pungkasnya.
Link: http://ift.tt/2dvKVWx
***
Menanggapi alasan ijin Presiden, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan bahwa MK telah menghapus aturan ijin Presiden tersebut.
"Ada vonis MK 2009: Pemeriksaan Kepala Daerah tidak hrs izin Presiden, sedang penahanan juga tak harus izin tapi wajib memberitahu Presiden dalam 1 hari," ujar Mahfud MD di akun twitternya @mohmahfudmd, Sabtu (22/10), menanggapi pertanyaan dari netizen terkait izin presiden.
Sikap Polri dinilai keliru karena sudah dibatalkan MK.
"Kalau berpegang pada UU Polri memang benar. UU-nya memang pernah mengatur begitu (izin presiden -red). Tapi mungkin Polri lupa bahwa isi UU itu sudah dibatalkan oleh MK," terangnya.
Mahfud MD menambahkan: "Kalau diperiksa tak harus lapor Presiden. Bisa langsung dilakukan. Tapi kalau ditangkap dan ditahan harus memberitahu (bukan melapor) kepada Presiden."
Demikian penjelasan ringkas dan gamblang terkait izin Presiden bagi Kepala Daerah yang akan diperiksa pihak kepolisian. Dimana sudah final bahwa Keputusan MK sudah membatalkan hal itu. Kepala Daerah yang akan diperiksa Polri tidak perlu adanya izin Presiden.