Polisi Belum Tangkap Kunal Gobindram, Nasabah Pelaku Kejahatan Perbankan

Tersangka Muhamad Yunan
Jakarta, infobreakingnews - Kejahatan perbankan yang dialami Bank Of India Indonesia Tbk, boleh jadi merupakan salah satu modus terbaru yang nyatanya tak mampu dideteksi secara dini oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang mana hampir seluruhnya karyawan OJK adalah merupakan mantan pegawai Bank Indonesia (BI).

Muhamad Yunan, mantan Kepala Cabang Bank Of India, Setia Budi, yang menjadi salah satu tersangka dari sejumlah orang yang masuk daftar sebagai calon tersangka, kini berkasnya sudah dinyatakan P21 dan ditangani oleh Kejari Jakarta Sekatan, merupakan salah satu aktor kejahatan pada BOI yang berperan besar terhadap puluhan clearing BI atas nasabah yang sudah blacklist namanya Kunal Gobindram, sehingga BOI mengalami kerugian sebesar Rp. 18 Miliar.

Namun anehnya justru pada acount Kunal sama sekali tak pernah terdebet, sekalipun sudah melakukan sebanyak 31 kali transaksi pencairan dana.

Ironoisnya justrui kasus ini sudah dilaporkan sejak awal Tahun 2016 lalu, tapi hingga kini tersangka Kunal masih belum berhasil ditangkap oleh pihak Polda Metro Jaya.

Sejauh ini pihak Dit Reskrimsus sudah memeriksa 19 orang saksi dan menetapkan Muh.Yunan dan HK salah satu pegawai BOI dikantor Pusat sebagai tersangka penggelapan dalam jabatan atau yang lazim disebut sebagai  tindak pidana kejahatan perbankan sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana yang diatur dalam Pasal 374 KHUP dan Pasal 49 Ayat 1 UU RI No.10Tahun 1998 Tentang Perbankan dan Pasal 3,4,5 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang TPPU.

Sampai dengan berita ini diturunkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono memastikan bahwa tersangka Kunal pasti akan segera dipangil paksa dan akan dilakukan penahanan karena Awi menilai Polisi sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti keterlibatan Kunal Gobindram, sang nasabah hitam yang sebelumnya pernah dihukum di PN Jakarta Utara dalam kasus pidana yang sama.*** Mil.



Subscribe to receive free email updates: