HorasSumutNews.com - Berita Terkini Terbaru Hari Ini - Polisi telah menetapkan Hari Sumani Noor (21) sebagai tersangka dalam kasus penyebaran 20 foto hot istrinya, Kr. Meski sudah tersangka, pelaku tetap membantah menyebarkan foto hot dan video masturbasi istrinya pakai terong di media sosial Facbeook, Twitter, dan Instagram.
Warga Jalan Gelatik Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) itu menyebut, bisa saja foto hot tersebut disebar orang lain yang tidak suka dengannya.
"Saya takutnya orang lain yang tidak suka dengan saya, apalagi dia itu mantan istri saya meski belum sah bercerai," kilah Hari.
Kendati demikian, Hari mengaku sudah lama pisah ranjang dengan Kr dan akan segera bercerai. Proses perceraian mereka sudah masuk tahap persidangan di pengadilan agama.
Hari dan Kr menikah pada 1 Juni 2015. Dari pernikahan tersebut, pasangan muda ini dikarunia seorang anak. Awal Januari 2016 lalu, Hari dan Kr pisah ranjang. Kemudian pada Maret 2016, Hari menjemput istrinya di Malang Jawa Timur. Namun, hubungan keduanya kembali retak hingga sepakat untuk bercerai.
Sebelum menikah, perkenalan Hari dan Kr terbilang singkat. Hanya tiga bulan saling kenal, Hari dan Kr sepakat untuk menikah. Rupanya sebelum keduanya resmi menikah, Hari memiliki hubungan dengan wanita lain.
"Kebetulan mantan pacar saya itu hamil Pak. Nah, setelah menikah dengan dia (Kr, Red) saya nikah siri lagi degan mantan pacar saya itu," kata Hari.
Kasat Reskrim Kompol sudarsoo, melalui Kanit Jatanras Polresta Samarinda Iptu Yusuf mengatakan, meski pelaku membantah, namun bukti-bukti yang dialamatkan kepadanya sudah sangat kuat.
"Korban (Kr) tidak pernah melakukan video call seperti itu selain dengan pelaku yang berstatus suami sahnya," beber Iptu Yusuf. (PojokSatu)