BERITA MALUKU. Lebih dari 100 ribu warga Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, hingga saat ini belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) yang diberlakukan pemerintah sejak 2011.
"Warga Halsel yang mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengurus E-KTP tercatat baru 50.000 lebih, sedangkan lebih dari 100 ribu warga lainnya belum memilikinya," kata Kepala Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, Mahmud, di Ternate, Minggu (2/10/2016).
Padahal, surat edaran yang dikeluarkan pembuatan E - KTP berakhir pada 30 September 2016.
Namun, pemerintah pusat memutuskan memperpanjang waktu pembuatan E - KTP hingga 2017.
Karenanya itu, dia mengimbau warga yang belum melakukan perekaman E-KTP supaya segera memprosesnya di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
"Halsel paling terbanyak warganya belum memiliki E - KTP dibandingkan dengan kabupaten/ Kota lainnya di Provinsi Maluku Utara," ujar Mahmud.
Sedangkan, warga Halsel juga mengeluhkan pelayanan pembuatan E - KTP, Kartu Keluarga dan (KK) dan akta kelahiran.
"Warga Halsel yang mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengurus E-KTP tercatat baru 50.000 lebih, sedangkan lebih dari 100 ribu warga lainnya belum memilikinya," kata Kepala Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, Mahmud, di Ternate, Minggu (2/10/2016).
Padahal, surat edaran yang dikeluarkan pembuatan E - KTP berakhir pada 30 September 2016.
Namun, pemerintah pusat memutuskan memperpanjang waktu pembuatan E - KTP hingga 2017.
Karenanya itu, dia mengimbau warga yang belum melakukan perekaman E-KTP supaya segera memprosesnya di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
"Halsel paling terbanyak warganya belum memiliki E - KTP dibandingkan dengan kabupaten/ Kota lainnya di Provinsi Maluku Utara," ujar Mahmud.
Sedangkan, warga Halsel juga mengeluhkan pelayanan pembuatan E - KTP, Kartu Keluarga dan (KK) dan akta kelahiran.
from Berita Maluku Online http://ift.tt/2dJJnFf
via IFTTT