Hal ini sekaligus meluruskan pemberitaan yang menyatakan bahwa putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) telah memerintahkan kepada Setneg untuk mengumumkan dokumen TPF itu.
Menurut Staf Khusus Mensesneg Alexander Lay, pihaknya tidak memiliki dan menguasai dokumen yang dimaksud. Sehingga tak ada 'kewajiban' untuk mengumumkan hal tersebut.
"Itu dibuktikan oleh Setneg dengan menghadirkan daftar surat masuk di 2005 dan memang enggak ada dokumen laporan TPF," ujar Alexander di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/10/16).
Menurut pria yang akrab disapa Alex, tak dimiliki dan dikuasainya dokumen tersebut juga pernah disampaikan oleh Mensesneg sebelumnya, yakni Yusril Ihza Mahendra dan Sudi Silalahi. Sehingga dokumen tersebut tak pernah diarsipkan oleh Setneg.
"Jadi Pak Sudi juga mengatakan demikian bahwa yang menerima Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) sejumlah eksemplar dan Setneg-Seskab tidak memegang arsipnya," ungkapnya.
Dia menambahkan, tidak diterima atau dikuasainya dokumen itu juga disebutkannya sudah terungkap dalam fakta persidangan. "Kami minta teman-teman baca kembali amar ptuusan itu. Bila perlu dengar lagi amar putusan KIP membacakan amar putusan itu," tandasnya.
Jokowi Perintahkan Agar Dokumen Dicari
Presiden Joko Widodo memerintahkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk menelusuri keberadaan dokumen laporan Tim Pencari Fakta (TPF) atas kematian aktivis HAM Munir Said Thalib.
"Sehingga bisa ditelusuri lebih lanjut apakah ada novum (bukti baru) yang kemudian dapat ditindaklanjuti atau tidak," ujar Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/10/16).
Presiden, sebut Johan, juga menginginkan kasus kematian Munir tuntas.
Dokumen laporan TPF tidak berada di Kementerian Sekretariat Negara. Jaksa Agung juga mengaku tidak menyimpan dokumen itu. [src/sindonews/kompas]