HorasSumutNews.com - Berita Terkini Terbaru Hari Ini - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan di Padepokan Dimas Kanjeng. Para tersangka baru itu langsung ditahan di Markas Polda Jatim seusai diperiksa seharian pada Selasa, 1 November 2016.
Tiga tersangka baru yang ditahan itu ialah Karimullah, Mishal Budianto, dan Suparman. Di Padepokan Dimas Kanjeng, mereka diberi gelar oleh pengasuh padepokan itu, Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng, sebagai Sultan Agung. Mereka berperan sebagai pengumpul uang dari pengikut padepokan untuk digandakan.
Kepala Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi RP Argo Yuwono, mengatakan bahwa penetapan tiga tersangka baru itu diputuskan setelah penyidik mengantongi bukti cukup kuat.
"Mereka yang menyetorkan uang dari pengikut padepokan ke tersangka TP (Taat Pribadi)," kata Argo di Markas Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, pada Selasa, 1 November 2016. "Besok jelasnya kita rilis di Polda."
Perwira kelahiran Yogyakarta itu menjelaskan, ketiga tersangka mendapatkan keuntungan dari perannya sebagai koordinator. Tersangka Suparman, misalnya, mendapatkan fee antara Rp5 juta sampai Rp100 juta dari Taat Pribadi. "Semakin banyak jumlah rekrutan, makin banyak fee-nya," ujar Argo.
Argo mengatakan, tiga tersangka baru itu tidak ditahan di satu tempat. Suparman dan Karimullah ditahan di Markas Polda Jatim, sementara Mishal sudah ditahan lebih dahulu di Markas Polres Probolinggo terkait sangkaan pembunuhan Ismail Hidayat dan Abdul Gani.
Dengan tiga tersangka baru itu, total kasus penipuan bermodus penggandaan uang di Padepokan Dimas Kanjeng total empat orang. Selain tersangka baru itu, sudah ditetapkan lebih dulu tersangka utama kasus ini, yakni Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng, pengasuh Padepokan Dimas Kanjeng.
Penyidikan kasus ini masih berlanjut. Rencananya, Rabu besok, 2 November 2016, penyidik akan memeriksa lagi Ketua Yayasan Kraton Kesultanan Sri Raja Praburajasanagara, Marwah Daud Ibrahim, sebagai saksi. Yayasan Kraton adalah perubahan nama dari Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Seperti diketahui, Dimas Kanjeng dan padepokannya jadi buah bibir setelah dia ditangkap oleh petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 22 September 2016.
Dia disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Selain itu, Dimas juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Diduga, korbannya puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekira ratusan miliar, bahkan bisa triliunan.