CIREBON – Angka pernikahan dini (dispensasi) nikah pada usia di bawah umur, terus mengalami peningkatan. Berdasar data Pengadilan Agama Cirebon, tahun ini sebanyak 157 anak mendapatkan dispensasi menikah pada usia di bawah umur. Sementara pada tahun sebelumnya, kasus dispensasi nikah usia di bawah umur itu hanya mencapai 72 kasus.

Koordinator WCC Mawar Balqis, Sa'adah mengatakan, dari data yang ada, didapatkan dispensasi menikah pada usia di bawah umur itu rata-rata 12 hingga 16 tahun. Meningkatkannya angka dispensasi menikah pada anak usia di bawah umur tersebut, karena sudah terjadi hubungan badan di luar nikah, sehingga orang tua anak tersebut memaksakan untuk dinikahkan. Selain itu, dari data yang ada, ada juga yang meminta dispensasi menikah karena sudah hamil duluan.
"Tahun kemarin hanya di angka 72. Mereka itu belum mencapai usia 18 tahun. Memang mayoritas karena ada insiden pada hubungannya. Sehingga terpaksa dinikahkan," ungkapnya, Kamis (10/112016).
Lebih lanjut, Sa'adah menjelaskan, pernikahan dini yang dipaksakan melalui dispensasi nikah itu, rentan terjadinya perceraian. Bahkan, Sa'adah menilai, hal tersebut merupakan gerbang terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). "Mereka nikahkan bukan karena niatan, tapi karena ingin lepas dari jeratan hukum. Sehingga, dipaksakanlah untuk menikah," jelasnya.
Minimnya informasi akan kesehatan reproduksi serta pergaulan bebas, merupakan faktor utama terjadinya hubungan di luar nikah. Mawar Balqis pun mengajak masyarakat agar lebih memandang ke kehidupan mendatang, dibandingkan dengan solusi instan yang hanya akan menciderai pernikahan.
"Terakhir kita mendapatkan informasi ada yang cerai. Dan, usia pernikahannya itu baru satu minggu. Kita ingin membuat sesuatu yang memberikan efek jera kepada pelaku agar tidak menjadi pelaku kekerasan seksual," katanya.
Saat ini, Mawar Balwis yang tergabung dalam Forum Pengada Layanan (FPL) beserta lembaga lainnya yang konsenterasi di bidang yang sama, sedang melakukan percepatan penyusunan draft Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Hal tersebut dilakukannya guna mendorong DPR RI membuat panitia khusus (pansus) untuk membahas dan mengesahkan undang-undang PKS. "Kita mendorong agar RUU ini disahkan, karena UU yang ada saat ini, seperti UU Perlindungan Anak," tandasnya.
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) Kata Balwis, belum cukup memenuhi hak-hak para korban. Pihaknya me-anggap UU tersebut melankan hanya fokus pada pelakunya, bukan kepada korbannya. Radar
Related Posts :
BMKG Lampung: 1-3 hari ke depan Lamsel dan daerah Lainnya berpotensi terjadi hujan lebat disertai petirKaliandanews.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Lampung mengingatkan semua pihak untuk mewaspadai potensi banjir, lo… Read More...
Banjir Landa Lamsel, Polres Lampung Selatan Siap Terjunkan Peralatan SAR Banjir di Dusun Kediri Desa Sidoharjo Kecamatan Way Panji – Lampung Selatan Kaliandanews.com – Tingginya Intensitas hujan ak… Read More...
Empat Tahun HaTi Mengabdi, Pemkab Probolinggo Tasyakuran Penulis : Saifullah Selasa, 21 Februari 2017 Probolinggo,KraksaanOnline.com - Empat Tahun kepemimpinan Bupati Probolinggo … Read More...
Ayo Daftar !, KNPI Dan LPMP Akan Gelar Workshop Kependidikan di Gunungsitoli Gunungsitoli,- Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Gunungsitoli dengan bekerjasama dengan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPM… Read More...
Hati-Hati! Ditemukan Bakso Bercampur Daging BabiPERAWANGPOS, PEKANBARU - Beredarnya informasi dugaan daging bakso bercampur dengan daging babi di wilayah kota Pekanbaru ditanggapi Komisi I… Read More...