Dugaan Pemerasan Mantan Kajari Tual Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan

BERITA MALUKU. Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Kajari Tual/Maluku Tenggara, Ahmad Fatoni terhadap panitia pembangunan SMA Negeri Toyando Tam dilaporkan kepada komisi Kejaksaan.

"Total anggaran yang diminta mantan Kajari sejak tahuh 2009 mencapai Rp300 juta lebih dan ada yang diberikan secara langsung maupun melalui transfer rekening Bank Mandiri," kata ketua panitia pembangunan SMA Toyando Tam, Akib Hanubun di Ambon, Selasa (29/11/2016).

Akib yang sudah menjadi terpidana dua tahun dalam kasus korupsi anggaran pembangunan SMA Toyando Tam ini mengakui kalau dia yang pertama kali ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan Kadis Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Tual, Saifuddin Nuhuyanan yang saat itu menjadi kuasa pengguna anggaran belum dijadikan tersangka, namun ada permintaan uang dari mantan Kajari bersama Kasie Intelnya,Hervis Notanubun.

Menurut dia, untuk permintaan uang lewat bank sebanyak dua kali ditransfer melalui rekening atas nama isteri mantan Kajari.

Setelah Ahmad Fatoni dimutasikan, kejari setempat dipimpin Bambang Maryoto dan Kasie Pidsus, Mathies Rahanra juga meminta Rp200 juta dengan catatan kalau diberikan maka kasusnya akan dipeti-es-kan.

"Kami juga telah membuat laporan polisi atas kasus dugaan pemerasan, keterangan saksi ahli palsu dan penggunaan surat perjanjian penggunaan dana (SP2D) asli yang tidak bisa dihadirkan JPU dalam persidangan," kata Akib.

Dikatakan, SP2D yang dipakai JPU sebagai barang bukti dalam persidangan itu ditandatangani oleh orang lain sehingga tidak sesuai dengan tandatangan Akib selaku ketua panitia pembangunan SMA Toyando Tam.

Kemudian dugaan kerugian negara dalam sebuah proyek seharusnya diaudit oleh BPKP RI Perwakilan Maluku, tetapi jaksa hanya menggunakan jasa pegawai pelaksana Dinas PU Kota Tual untuk melakukan penghitungan pada satu objek.

Akibanya, nilai kerugiannya berbeda- beda dari yang terendah Rp97 juta hingga Rp107 juta. Proyek itu senilai Rp1 miliar lebih.


from Berita Maluku Online http://ift.tt/2gE1JaW
via IFTTT

Subscribe to receive free email updates: