Menurut Dadang, pihak Titin sudah mengajukan penangguhan eksekusi 10 hari lalu ke PN Cirebon. "Seharusnya selama ada permohona penangguhan, jangan dulu dilakukan eksekusi. Apalagi penyewa kan tidak tahu menahu soal sengketa Ibu Titin dengan PT KAI," katanya.
Mereka juga mempertanyakan, upaya perobohan bangunan oleh alat berat. Namun, Ketua Pengadilan Negeri Cirebon Moch Muchlis menegaskan, proses eksekusi harus tuntas. "Proses eksekusi justru untuk memberikan kepastian hukum, karena putusannya sudah incrach atau memiliki kekuatan hukum tetap," katanya.
Apalagi, menurut Muchlis, proses eksekusi bukan serta merta atau tiba-tiba dilakukan, tetapi sudah melalui berbagai proses dan tahapan sebelumnya. Terkait dengan adanya hak sewa menyewa warga, Muchlis menegaskan, itu bukan kewenangan dia.
Sementara itu, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Krisbiyantoro mengungkapkan, eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 06/PDT.Eks 2016/PN.cbn. tertanggal 5 September 2016. "Pengadilan Negeri Cirebon melaksanakan eksekusi sesuai Putusan Pengadilan Negeri Cirebon tanggal 20 Februari 2014 Nomor 41/Pdt.G/2013/PN.cn. juncto putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 196/PDT/2014/PT Bdg tanggal 6 Agustus 2014 juncto Putusan Mahkamah Agung R.l. Nomor 170K/PDT/2015 tanggal 28 April 2015 yang telah nempunyai kekuatan hukum tetap," katanya.
Eksekusi atau pengosongan dan penyerahan atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kartini Nomor 10/18 C RT 1 RW 6 Kelurahan Sukapura Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon dengan sertifikat hak pakai Nomor 30. "Luas tanah adalah seluas 1.473,81 meter2, yang selanjutnya diserahkan kepada pemohon eksekusi yakni PT KAI," ucapnya. (foto: PR/WD)