HorasSumutNews.com - Berita Terkini Terbaru Hari Ini - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengkritik upaya penahanan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan. Sekalipun, penahanan terhadap Dahlan Iskan kini dialihkan menjadi tahanan kota.
Menurut Fahri, kasus korupsi yang menjerat Dahlan Iskan, termasuk Irman Gusman sejatinya belum sempurna. Sebab, penyidik belum mengantongi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dari proyek-proyek yang ditengarai terjadi korupsi.
"Tak usahlah show harus nahan-nahan orang. Buat apa?" kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 1 November 2016.
Ia mencontohkan di negara-negara maju, menahan sudah dianggap melanggar HAM ketika belum ada putusan pengadilan. Sehingga menurutnya biar saja yang bersangkutan tetap bebas. Tapi ketika ada hukuman pengadilan baru dihukum.
"Jadi negara kita ini harus menjadi negara yang lebih beradab memandang hukum itu. Jangan ini ada unsur balas dendam, tahan saja dahulu, biar dia tahu diri, tahu rasa. Tak gitu hukum itu. Hukum itu bukan menyasar orang yang salah apalagi orang yang keliru. Orang yang disasar hukum itu penjahat," kata Fahri.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanam terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, yang diajukan anggota keluarganya. Kesehatan Dahlan mendadak buruk seusai diperiksa di Kejati Jatim Senin sore, 31 Oktober 2016.
Anggota keluarga Dahlan mengajukan surat penangguhan penahanan. Keluarga besarnya, istri, anak, dan menantunya jadi penjamin. Rekam medis dokter juga disertakan dalam surat. Kejaksaan baru mengeluarkan keputusan pada Senin malam pukul 21.00 WIB.