SINAR NGAWI™ Ngawi-Disahkannya Perda pembentukan dan susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada 24 Oktober 2016 lalu yang berujung terjadinya perubahan yang signifikan, pihak Dewan mengharapkan Pemkab Ngawi segera lakukan sosialisasi ke masyarakat baik jumlah dinas sekaligus bidangnya demikian juga alamat kantor, yang utamanya menyangkut pelayanan publik.
"Adanya OPD terbaru ini masyarakat harus dikasih tahu secepatnya jangan sampai saat mereka mencari pelayanan nantinya kebingungan. Saya yakin waktu dua bulan kedepan ini sebelum OPD diberlakukan eksekutif punya waktu untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat," terang Amirul Yati Ketua Pansus V DPRD Ngawi yang membidangi OPD.Tambahnya, dengan adnya perombakan struktur OPD tersebut, diharap tidak akan mengganggu roda pemerintahan yang ada, melainkan akan menjadi lebih baik dan maksimal dalam melakukan pelayanan publik.
Hal ini dikarenakan, struktur organisasi yang baru telah diformulasikan sedemikian rupa agar lebih terfokus pada tugas pokok dan fungsi yang dimiliki masing-masing Satuan Kerja (Satker). Sehingga, pelayanan dan output yang dihasilkan juga diharapkan dapat lebih fokus dan optimal.
"Tentu kalau bicara harapan jelas banyak lah, perubahan OPD ini pun diharapkan mampu menjadi tolok ukur atau acuan bagi para aparatur Pemkab Ngawi. Sekaligus untuk memperbaiki budaya kerja lama yang selama ini mungkin cenderung pasif menjadi lebih aktif dan responsif," pungkasnya.
Pewarta: kun/pr
Editor: Kuncoro