Menebar Berita Hoax, Provokasi, atau Konten Negatif di Medsos Bakal di HUKUM!!

Kaliandanews.com – Sejak adanya dugaan kasus Penistaan Agama oleh Ahok, kini kian marak media sosial dijadikan sebagai ajang menghujat, provokasi bahkan menyebarkan berita-berita yang diragukan kebenarannya. Maka dari itu Pemerintah mengubah beberapa isi Undang-Undang ITE untuk meredam terjadinya penyebar luasan informasi yang tidak benar.

Menebar Berita Hoax, Provokasi, atau Konten Negatif di Medsos Bakal di HUKUM!!
Ilustrasi (ist)
Jendral Gatot Nurmayanto mengatakan, dirinya mengaku gerah dengan adanya kalimat-kalimat yang disampaikan sembari mengutip ayat-ayat Suci Al-quran.

Dikutip dari merdeka.com, Gatot menyebut mereka sebagai orang yang tidak berilmu. Dia juga yakin, hal itu bertujuan tak lain untuk memperovokasi atau memperkeruh situasi, apalagi menjelang demontrasi besar-besaran umat Islam.

 "Tidak punya ilmu, tidak kuliah, asal punya paket data saja bisa," kata Gatot di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Kota Tanggerang, Banten, Selasa (29/11).

Sebab, Gatot menilai kicauan para ustaz media sosial menjurus ke arah provokasi. Hal itu berbanding terbalik dengan ustaz sungguhan yang kerap menebar kebaikan dan kesejukan dengan ilmu yang lengkap.

"Sangat berbahaya ustaz sosmed ini enggak punya ilmu," tegas Gatot.

Senada dengan koleganya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian juga pernah mencium hal serupa. Dia juga mengancam akan menjebloskan para pelaku penyebar berita hoax dan provokatif ke penjara.

Kini, revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah berlaku sejak Senin (28/11) kemarin. Revisi tersebut mengubah beberapa pasal, mulai dari pasal soal penghinaan, penegasan delik hingga pengurangan masa hukuman.

Meski lebih bersahabat, namun undang-undang ini tetap keras terhadap penyebaran berita bohong di media sosial. Jeratan hukuman tetap mengancam siapa saja yang menyampaikan informasi tidak benar, atau tanpa disertai bukti-bukti konkret.

Mabes Polri meminta kepada masyarakat untuk tidak langsung menyebarkan informasi negatif, atau fitnah. Pengguna media sosial sebisa mungkin menyaring terlebih dahulu sebelum menyampaikannya kembali.

"Dalam revisi ini, kami mengimbau masyarakat luas untuk memahami kegiatan yang ada. Ketika mendapat satu posting, berpikir dulu sebelum meneruskan. Think before click," ujar Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/11).

Jika tetap menyebarkan informasi yang salah, atau memuat konten negatif lainnya. Berikut sanksi pidana yang bakal dijatuhkan bagi pelakunya, antara lain:

1. Pelanggaran terhadap kesusilaan, ancaman maksimal 6 tahun penjara.
2. Perjudian, ancaman maksimal 6 tahun penjara.
3. Memuat penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sebelumnya maksimal hukuman 6 
    tahun penjara, kini menjadi 4 tahun penjara.
4. Pemerasan, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti, ancaman maksimal 4 tahun 
    penjara.
5. Konten yang menimbulkan kerugian terhadap konsumen, ancaman maksimal 6 tahun penjara.          
6. Isu SARA atau menyebabkan permusuhan, ancaman maksimal 6 tahun penjara.

sumber: Merdeka

Subscribe to receive free email updates: