"Secara resmi dilakukan penahanan terhadap tersangka Kunal Gobindram terhitung sejak Senin (28/11/2016) dan dikenakan Pasal 374 KHUP dan Pasal 49 Ayat 1 UU RI No.10Tahun 1998 Tentang Perbankan dan Pasal 3,4,5 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)." kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada infobreakingnews.com, Rabu (30/11) di Jakarta.
Kasus Kejahatan Perbankan ini sendiri sempat menarik perhatian pihak OJK dan BI karena memiliki modus yang unik melalui sejumlah penarikan kliring yang dicairkan oleh tersangka namun tidak pernah terdeteksi karena tidak pernah terdebet pada saldo direkening sipelaku.
Sebelumnya Polisi telah menahan Muhammad Yunan selaku Kepala Cabang BOI MD Place Jakarta dan HK yang merupakan pejabat di Kantor Pusat BOI di Samanhudi Jakarta .
Anehnya Kunal Gobindram Nathani merupakan residivis yang pernah sebelumnya melakukan kejahatan yang sama pada Bank lain diwilayah hukum Jakarta Utara itu, mampu membobol uang BOI dengan cara melakukan transaksi sebanyak 37 kali melalui pencairan clearing BI yang tidak pernah memilki saldo yang cukup saat melakukan pencairan dana.
Mustinya Kasus kajahatan perbankan ini bisa terjegah lebih dini jika pihak OJK sebagai pengawas pada Bank Of India Indonesia Tbk itu dapat melakukan deteksi dini lewat monitoring perbankan, sekaligus melaporkan adanya ditemukan sejumlah kejanggalan sampai tidak terdebet pada salldo direkening si nasabah itu segera melaporkan kepihak Polisi.Karena OJK wajib melakukan pengawasan sekaligus melaporkannya ke pihak Polisi.
Sampai dengan berita ini diturunkan, pihak Ditkrimsus Polda Metro Jaya sudah menahan tiga orang tersangka pelaku dan masih terus melakukan pendalaman yang lebih luas lagi sekaligus mengkaji strategi penyitaan yang akan segera dilakukan terhadap sejumlah aset milik para tersangka yang diduga merupakan hasil dari kejahatan *** Emil Fosters.