Ahmad Dani cs Terancam Hukuman Seumur Hidup

Saat Rachmawati Soekarnoputri ditemui Yusril di Mako Brimob
Yogyakarta, infobreakingnews - Salah satu faktor penting yang menjadikan kondisi aksi damai jutaan umat di Monas Jakarta berakhir mulus dan sangat teduh, karena pihak aparat keamanan negara telah lebih dulu mengamankan 10 orang aktor intelektual yang dinilai akan memanfaatkan jutaan masa untuk melakukan perbuatan yang bisa menjurus pada makar yang dasyat.
Kesepuluh orang yang ditangkap itu merupakan sosok yang dikenal selama ini sangat vokal dan memiliki pengaruh besar terhadap masa, walau mustinya disadari kalau kata sepakat yang telah diambil antara Polri dan pihak panitia adalah untuk beribadah secara santrun dan penuh kedamaian.
Tuduhan makar terhadap 10 orang diantaranya Rahmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Ratna Sarumpaet dan Ahmad Dhani dan lainnya, bukanlah tuduhan yang sembarangan karena sanksi hukuman makar sangat berat dan serius.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, penangkapan delapan aktivis atas tuduhan makar bukan perkara main-main, sebab hukumannya sesuai KUHP bisa sampai hukuman mati.
"Saya kira, Kepolisian sudah punya data dan fakta sehingga menetapkan mereka sebagai tersangka kasus makar. Karena tuduhan itu serius, maka ini tidak bisa main-main. Kita tak bisa menyalahkan Polisi, asal ada buktinya dan upaya makar itu hal yang serius. Polisi memang harus melakukan tindakan preventif," kata Mahfud MD, di Yogyakarta, Jumat (2/12).
Menyikapi upaya yang dilakukan Rahmawati dan kawan-kawan untuk menduduki MPR dan meminta wakil rakyat menggulingkan pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla, pakar hukum tata negara ini berkomentar bahwa barangkali Rahmawati dan aktivis lainnya, tidak paham bahwa parlemen termasuk MPR tidak bisa menggulingkan pemerintah yang sah dan terlegimitasi. Tetapi, ujar Mahfud, penangkapan harus dilakukan berdasarkan bukti awal yang kuat.
"Mungkin Mbak Rahma dan kawan-kawan belum tahu kalau sekarang sudah berbeda dari era Orba atau Gus Dur dimana legislatif tidak bisa lagi memberhentikan Presiden. Undang-Undang Dasar sudah diamandemen dan berlaku sejak 2004, mereka tampaknya belum paham," ujar Mahfud.
Namun, lanjut Mahfud, pihak Kepolisian perlu menjelaskan ke publik, mengapa sampai muncul tuduhan makar tersebut. "Tetapi hargai upaya Polisi. Masyarakat harus menunggu Polisi menjabarkan bukti awal hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap Rahma dan aktivis lainnya. Kalau tidak terbukti, segera lepaskan," ucapnya.
Meski belum mendapatkan data soal penangkapan tersebut, Mahfud MD menjelaskan bahwa dalam KUHP setidaknya ada 10 pasal soal tindakan makar dan semua ancamannya berat, dari hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
"Tuduhan makar itu serius, tetapi kalau dikaitkan dengan politik tuduhan itu juga tidak benar. Kalau memang ada langkah-langkah yang ditujukan untuk menjatuhkan pemerintah secara tidak sah bahkan dalam tindakan preventif atau sebelum makar terjadi, penangkapan memang bisa dilakukan," tambahnya.
Kondisi politik itu, ujar Mahfud, jika penangkapan tersebut hanya dikaitkan dengan aksi doa bersama 2 Desember yang merupakan kelanjutan aksi atas kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Kalau penangkapan itu memang dilakukan terkait dengan upaya menjatuhkan pemerintah dengan cara yang tidak sah dan melanggar hukum, maka itulah makar," pungkasnya. *** Budimans.


Subscribe to receive free email updates: