 |
Bupati Nias Utara | Ingati Nazara |
Nias Utara,- Kepala Desa Wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dalam jangka waktu 6 tahun. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Nias Utara Marselinus Ingati Nazara di acara pelantikan Kepala Desa terpilih untuk periode 2016-2022 se Kabupaten Nias Utara di Lotu, Jumat (9/12/2016).
Bupati Nias Utara menjelaskan bahwa penyusunan RPJMDes sangat penting karena memuat visi dan misi Kepala Desa untuk mengembangkan kualitas dari segala aspek di desa masing-masing.
Ianya menambahkan bahwa penyusunan RPJMDes dimaksud harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan transparan serta melibatkan seluruh elemen masyarakat desa dan lembaga-lembaga pemangku kepentingan di Desa, agar dapat menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan yang terarah, sistematis, terukur dan sesuai dengan kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Diharapkan Ingati, Kepala Desa harus profesional dan berintegritas dan penuh tanggungjawab dalam melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi dan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi terwujudnya visi Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara yakni terwujudnya otonomi Desa dalam keberdayaan masyarakat yang partisipatif di kabupaten Nias Utara. (Haogo Zega)
Related Posts :
Tulis Surat tuk Jokowi, OC Kaligis: Bapak yang Terhormat Tolong Adili Novel Baswedan Jakarta, Info Breaking News - Dalam surat terbarunya, Advokat senior Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis berharap da… Read More...
Plaza Atrium Senen Terancam Bankrut Plaza Atrium Senen Penghentian sementara Perdagangan dilakukan oleh pihak BEI (Bursa Efek Indonesia) terhadap Saham PT.… Read More...
BWS Maluku Proses Biaya Ganti Rugi Lahan 40 KK Terdampak Pembangunan Bendungan Way Apu AMBON - BERITA MALUKU. Setelah sekian lama, akhirnya biaya ganti rugi lahan terhadap 40 Kepala Keluarga (KK) senilai Rp3,6 miliar, terda… Read More...
200 KPM Belum Ambil BST, Dinsos Nias Utara dan Kantor Pos Saling Lempar Bola Dinsos nias utara dan kantor pos lahewa |Foto: Wira Zalukhu Nias Utara,- Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nias Utara, Sokhi… Read More...
Turun Perbup, BPCB Trowulan Izinkan Pemkab Ngawi Buka Museum Trinil SINAR NGAWI™ Ngawi-Setelah munculnya Perbup no 15 tahun 2020, tentang pedoman new normal dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid 19… Read More...