PERAWANGPOS, PEKANBARU - Akhir-akhir ini warga Pekanbaru diresahkan akibat dugaan penyebaran agama oleh kelompok misionaris dengan berkunjung dari ke rumah ke rumah, hal ini disampaikan oleh Peneliti Aliran Sesat Rumah Dakwah Riau Roni Candra pada Jumat(09/12) lalu.
Lanjutnya lagi, Hal ini dibuktikan pada Kamis (08/12) Siang Pukul 11.30 WIB, kami didatangi 2 orang misionaris dari sekte Yehuwa menjalankan aksi dengan menyebarkan majalah Sadarlah dari pintu ke pintu warga Jalan Pemudi Gg. Ikhsan Kelurahan Tampan.
Dua orang misionaris itu bernama Ginarsih (diperkirakan usianya 60) dan Iskandar (diperkirakan usianya 25-30). Mereka sangat agresif membagikan majalah Sadarlah ke warga-warga.
Warga sangatlah resah dengan aksinya karena mereka membagikan majalah Sadarlah secara gratis dirumah orang Muslim. Majalah ini diterbitkan oleh Watchtower Bible and Tract Society Of New York. Didalamnya terlihat ada 57.761.000 cetakkan dan diterjemahkan ke 107 bahasa termasuk bahasa Indonesia dalam sekali terbit.
Sumber : Hidayatullah.com

Related Posts :
Dugaan Korupsi Bandara Arara, Kadishub Minta Dunda Proses Penyidikan BERITA MALUKU. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Maluku, Beny Gazperzs meminta jaksa menunda proses penyidikan atas dirinya dalam kasu… Read More...
Solois Ini Puncaki Top Songs 2016 Menurut Gallup Korea, Kalahkan EXO-Twice HorasSumutNews.com - Berita Terkini Terbaru Hari Ini -Menjelang akhir tahun, sejumlah media bisa jadi telah merilis kaleidoskop masing-m… Read More...
Adik: Pak Ahok Selalu Siap Sidang, Hanya Merasa Tak Adil Portal Berita Terkini ~ Fifi Leiti Indra, adik kandung terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaha Purnama atau Ahok, mengatakan … Read More...
Prediksi Bola : Atletico Madrid Vs Guijuelo , Rabu 21 Desember 2016 Pkl 03.00 WIBLaga Hiburan Semata.. SBOBET INDONESIA ~ Atletico Madrid satu kakinya sudah berada di babak 16 Besar Copa Del Rey musim 2016/2017 dim… Read More...
Penganiaya Makatita Divonis 1 Tahun Lebih BERITA MALUKU. Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis satu tahun dan sepuluh bulan penjara terhadap George Watilete, te… Read More...