Kades Lajut Dituntut Empat Tahun


LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Kepala Desa Lajut, Kecamatan Praya Tengah Loteng, Fahrurozi dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakasaan Negeri (Kejari) Loteng. "Selain kita tuntut 4 tahun penjara, kita kenakan denda Rp 200 juta dan subsider 2 bulan,"kata Kasi Pidsus Kejari Loteng, Hasan Basri, SH. MH Rabu 13/12.

Fahrurozi dituntut demikian lanjut Hasan, karena dinilai telah melanggar pasal 12 huruf e UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.Dimana, tersangka diduga telah menyalahgunakan jabatannya dengan melakukan pungli terhadap masyarakat. Bahkan, kisaran punglinya sebesar Rp 600 ribu. Sehingga, terindikasi uang terkumpul sekitar Rp 89 juta.

Walaupun sebelumnya, pengakuan tersangka, uang yang telah terkumpul itu telah digunakan sebesar Rp 30 juta untuk pembelian matrai dan pal dalam program tersebut. Sehingga, diakui kini uang itu masih tersisa sebesar Rp 63 juta an.

Padahal, disatu sisi terang Hasan Basri, keterangan saksi dari BPN. Program prona itu gratis. Walaupun hanya ada beberapa hal yang harus dibeli. Tapi tidak sampai mengahabiskan anggaran 30 juta. Apalagi ini, jumlah penerima hanya 150 orang. "Jelasnya berapa putusan yang akan dijatuhkan, kita lihat nanti. Apalagi, besok (hari red) bacaan sidang putusannya," tungkasnya. |dk

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :