Lombok Tengah, sasambonews.com. Kejaksaan Negeri Praya tetap akanenolak pelimpahan berkas kasus Bedah Desa jika bukti keterlibatan KPA tidak disertakan. "Percuma saja diajukan, tetap kami akan tolak jika bukti keterlibatan KPA tak disertakan dalam dokumen" kata Kajari Praya Peri Mupahir di ruang kerjanya Selasa 13/12.
Menurut Kajari, selama ini berkas kasus tersangka atas nama L.Is selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bolak balik Kejaksaan kembali ke polisi. Hal ini akibat dari bukti yang diminta seperti bukti keterlibatan KPA pernah menerima uang. "sudah 4 kali bolak balik,, polisi bersikaplah, apa sikapnya kita tidak tahu" jelasnya.
Menurutnya, pihaknya tidak mungkin paksakan kalau tidak yakin. "Yakin saja bebas apalagi gak yakin, kami tak ingin nanti beresiko ke kami, yang jelas sampai kapanpun kami tidak menerima jika belum lengkap jelasnya. AM
Related Posts :
Pendapat netter, Tentang Hwayoung yang sempat ingin perankan Sunny di 'Goblin' http://ift.tt/20kt43r - Berita Terkini Hwayoung Terbaru Hari Ini -Hwayoung belum lama ini tampil di acara "Taxi" bersama kakak kembarnya, … Read More...
Soni Akui Kehebatan Ahok Tapi Harus Perbaiki Komunikasi Sumarsono Jakarta, infobreakingnews - Sehari menjelang berakhir tugas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono me… Read More...
Polri Antisipasi Kegiatan Terselubung Dalam Aksi 112 Jakarta, infobreakingnews - Polisi melarang kegiatan aksi yang berpotensi mencederai kelancaran perhelatan pemilihan kepala daerah serenta… Read More...
Foto: Selain Sehun, GD dan Lee Min Ho, siapa saja artis yang masuk dalam daftar ini? http://ift.tt/20kt43r - Berita Terkini Sehun Terbaru Hari Ini -Kepopuleran EXO memang tak perlu diragukan lagi. Selain di Korea, pelantun … Read More...
Polisi Siap Panggil Paksa Rizieg Syihab Bandung, infobreakingnews - Polda Jawa Barat menjadwalkan pemanggilan kedua untuk Rizieq Shihab, pada Jumat, 10 Februari 2017. Imam Besar … Read More...