Lombok Tengah, sasambonews.com. Kejaksaan Negeri Praya tetap akanenolak pelimpahan berkas kasus Bedah Desa jika bukti keterlibatan KPA tidak disertakan. "Percuma saja diajukan, tetap kami akan tolak jika bukti keterlibatan KPA tak disertakan dalam dokumen" kata Kajari Praya Peri Mupahir di ruang kerjanya Selasa 13/12.
Menurut Kajari, selama ini berkas kasus tersangka atas nama L.Is selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bolak balik Kejaksaan kembali ke polisi. Hal ini akibat dari bukti yang diminta seperti bukti keterlibatan KPA pernah menerima uang. "sudah 4 kali bolak balik,, polisi bersikaplah, apa sikapnya kita tidak tahu" jelasnya.
Menurutnya, pihaknya tidak mungkin paksakan kalau tidak yakin. "Yakin saja bebas apalagi gak yakin, kami tak ingin nanti beresiko ke kami, yang jelas sampai kapanpun kami tidak menerima jika belum lengkap jelasnya. AM