Lombok Tengah, sasambonews.com. Kejaksaan Negeri Praya tetap akanenolak pelimpahan berkas kasus Bedah Desa jika bukti keterlibatan KPA tidak disertakan. "Percuma saja diajukan, tetap kami akan tolak jika bukti keterlibatan KPA tak disertakan dalam dokumen" kata Kajari Praya Peri Mupahir di ruang kerjanya Selasa 13/12.
Menurut Kajari, selama ini berkas kasus tersangka atas nama L.Is selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bolak balik Kejaksaan kembali ke polisi. Hal ini akibat dari bukti yang diminta seperti bukti keterlibatan KPA pernah menerima uang. "sudah 4 kali bolak balik,, polisi bersikaplah, apa sikapnya kita tidak tahu" jelasnya.
Menurutnya, pihaknya tidak mungkin paksakan kalau tidak yakin. "Yakin saja bebas apalagi gak yakin, kami tak ingin nanti beresiko ke kami, yang jelas sampai kapanpun kami tidak menerima jika belum lengkap jelasnya. AM
Related Posts :
Anggrek Kuning di Rimbah Mapiha Foto: Ilustrasi, Anggrek Papua/KM Karya: Yulianus Edowai Anggrek kuning bunga di lembah sana Pada rimbah belukar ta… Read More...
Danlantamal IX Resmikan Gedung dan Perumahan BERITA MALUKU. Komandan Lantamal IX (Danlantamal IX), Laksamana Pertama TNI Nur Singgih P. SE., M.Tr (Han)., meresmikan beberapa gedung … Read More...
Mengeluh Tak Enak Badan, Sopir Bus Pariwisata Meninggal SINAR NGAWI™ Ngawi-Ditengarai akibat serangan jantung, Hariadi (50) sopir bus wisata bernama warga Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Ngawi… Read More...
Aborsi Sebagai Kejahatan Kebenaran Bagi Dunia Foto: Dok. Prib, Yulianus E/KM Oleh: Yulianus Edowai Opini, Kabarmapegaa.Com-- Aborsi yang merupakan infaksi utama dalam… Read More...
Pilkada Dogiyai: Suara Warga Tidak Sia-sia Foto: Dok. Prib, Yulianus E/KM Oleh: Yulianus Edowai Opini, Kabarmapegaa.Com-- Warga Dogiyai bersama sedang menanti-nant… Read More...