Polsek Palas OTT 2 Oknum LSM yang Melakukan Pemerasan


Kaliandanews.com, Kalianda - Kepolisian sektor (Polsek) Palas Lampung Selatan, berhasil menangkap tangan 2 oknum LSM yang melakukan pemerasan terhadap Yusuf (41). Diketahui Yusuf merupakan Kepala Desa Tanjung Jaya Kecamatan Palas, Lampung Selatan.

Kedua pelaku itu, yakni Ainul Fajri (50) warga Desa Maja Kecamatan Kalianda dan M. Yusuf Afrizal (31) warga Desa Pauh Tanjungiman Kecamatan Kalianda. Keduanya ditangkap saat berada di kompleks perkantoran Bupati Lampung Selatan, Kamis (01/12) sekitar pukul 10.00 Wib.

Saat dihubungi, Kapolsek Palas Iptu Budi Purnomo membenarkan sudah melakukan OTT kepada dua orang pelaku atas kasus dugaan pemerasan.

Saat dilakukan penangkapan, pihak Kepolisian Polsek Palas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3 juta dari tangan dua orang pelaku tersebut. Uang itu diduga hasil dari tindakan pemerasan terhadap kepala desa terkait dengan penggunaan Dana Desa (DD) di desa setempat.

"Ya benar kita OTT, karena ditangan pelaku kita amankan uang tunai sebesar tiga juta dari hasil pemerasan. Lokasi penangkapan kita lakukan di kompleks pemda (Lampung Selatan, red)," terang Budi Purnomo.

Dijelaskan Kapolsek, kedua pelaku meminta uang total sebesar 20 juta rupiah. Namun, kepala desa memberikannya secara mengangsur hingga saat ini uang yang diserahkan total mencapai nilai 14,8 juta.

"Kedua orang ini, kerap menakut-nakuti kepala desa dengan mengancam kasus itu akan diserahkan ke pihak yang berwenang demi memuluskan langkahnya itu untuk mendapatkan sejumlah uang. Karena merasa resah dengan tindak-tanduk pelaku, pihak kepala desa melaporkan kejadian itu, makanya kita lakukan OTT setelah antara kedua belah pihak melakukan pertemuan. Terakhir tadi, pelaku meminta uang sebesar Rp3 juta, dan ini menjadi barang bukti kami dipersidangan nanti," tukasnya seraya mengatakan telah terjadi 3 kali penyerahan uang dari ke kepala desa kepada pelaku, yakni yang pertama sebesar Rp 2,8juta, kemudian Rp 9juta dan yang yang terakhir Rp 3juta.

Ia menyatakan, kedua tersangka saat ini sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Palas dengan LP/B-1692/XI/2016LPG/Lamsel/Palas tangal 30 November 2016. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.

Sementara itu, menurut salah seorang anggota Satpol-PP yang berjaga di pos gerbang masuk kantor bupati Lampung Selatan mengatakan, sebelum diamankan petugas pelaku masuk melalui gerbang kantor dengan mengendarai sepeda motor. Tak lama setelah berada di dalam kawasan kantor bupati, sekitar empat orang anggota kepolisian yang menggunakan kendaraan Avanza warna silver langsung menciduk keduanya dan selanjutnya dimasukan ke dalam mobil tersebut, lalu membawa keduanya.

"Saya nggak tahu secara persis kejadiannya, tapi kalau ada dua orang yang diamankan benar itu, tadi saya sempat melihat dua orang itu dimasukkan ke dalam mobil oleh beberapa orang yang katanya polisi, persis di belakang pos jaga kita," ujar anggota Satpol-PP ini tanpa mau identitasnya dipublikasikan. (yb)

Subscribe to receive free email updates: