Agusman lahagu duduk dikursi pesakitan |Foto: Budi Gea |
Gunungsitoli,- Terdakwa pembunuhan terhadap dua orang petugas pajak di Gunungsitoli Agusman Lahagu alias Ama Teti akhirnya divonis pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Selasa (31/01/2017).
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Nelson Angkat bersama Hakim Anggota Hendra Utama dan Agung C.FD.L pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
Vonis pidana penjara seumur hidup tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni hukuman mati.
"Kepada terdakwa dijatuhi hukuman pasal 340 KHUP jo pasal 55 dengan pidana pejara seumur hidup,"kata Majelis Hakim.
Setelah mendengar putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir dulu setelah sebelumnya berkoordinasi dengan kuasa hukumnya.
Pihak JPU juga menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.
"Kami akan musyawarahkan dulu kepada pimpinan kami. Yang pastinya kami akan melakukan banding atas putusan ini,"kata JPU Rifqi Leksono kepada wartawan usai sidang.
Sementara Agusman Lahagu alias Ama Teti juga mengaku tidak menerima putusan majelis hakim yang memvonis dirinya penjara seumur hidup. Ia mengaku melakukan perbuatan pembunuhan itu karena dituding oleh petugas pajak memiliki tunggakan pajak sampai 14 miliar lebih.
"Saya tetap tidak menerima putusan ini. Saya keberatan. Ini semua hanya gara-gara pihak pajak yang menuding saya menunggak hingga 14 miliar lebih,"kata Agusman usai sidang kepada wartawan.
Sementara pihak perpajakan yang mengikuti sidang memilih bungkam kepada wartawan yang mau mengambil wawancara.
"Maaf saya tidak bisa berkomentar,"kata salah seorang pegawai pajak diluar sidang tanpa menyebutkan identitasnya dan langsung pergi meninggalkan wartawan.
Sidang pembacaan putusan terhadap lima terdakwa pembunuhan petugas pajak di Kota Gunungsitoli pada April 2016 silam itu dikawal ketat oleh aparat kepolisian dari Mapolres Nias. (Budi Gea)