Kasus Buku Jokowi Undercover : Semua Unsur Terpenuhi, Begini Penjelasan Hukumnya!

Kasus Buku Jokowi Undercover: Semua Unsur Terpenuhi, Begini Penjelasan Hukumnya

Penulis : Ricky Vinando


Bareksrim Mabes Polri menangkap Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover.Penangkapan dilakukan setelah adanya penyelidikan dugaan penyebaran informasi yang berisi ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi yang dia tulis dalam bukunya. Selain melakukan penangkapan, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap yang ditangkap tersebut. 


Bambang dikenakan Pasal 16 UU Nomor 40/2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19/2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan jika ditinjau dari hukum acara pidana, penangkapan dan penahanan sudah sesuai dengan hukum acara serta ada pula ulasan singkat mengenai pasal yang disangkakan terhadap Bambang , simak penjelasan hukumnya di bawah... 


Pertama.Yang menjadi dasar hukum bagi penyidik melakukan penangkapan terhadap Bambang adalah Pasal 17 KUHAP ''Perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup''. 


Dan ''bukti permulaan yang cukup'' sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 17 KUHAP sudah ditemukan dan disita penyidik, yakni merujuk pada bukti berupa seperangkat komputer, ponsel, flashdisk, buku Jokowi Undercover,dokumen saat proses dari Komisi Pemilihan Umum Pusat, KPUD DKI Jakarta da KPUD Surakarta. Jadi penangkapan yang dilakukan terhadap Bambang oleh Bareskrim Mabes Polri sudah sesuai dengan hukum acara pidana. 


Kedua. Yang menjadi dasar hukum bagi penyidik melakukan penahanan terhadap Bambang adalah Pasal 21 ayat (1) KUHAP ''Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana''. 


Yang menjadi alasan subjektif penyidik dalam melakukan penahanan terhadap Bambang adalah karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, yakni berupa penghapusan data-data yang terdapat dalam perangkat komputer atau flashdisk atau memformat data-data yang terdapat dalam komputer, handphone atau flashdisk serta menghilangkan buku Jokowi Undercover. 


Sedangkan mengulangi tindak pidana yakni dikhawatirkan Bambang akan memperbanyak mencetak buku Jokowi Undercover. Jadi penahanan yang dilakukan terhadap Bambang sudah sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yakni didahului dengan adanya bukti permulaan yang cukup. 


Bahkan dari semua bukti yang disita penyidik, sudah melebihi dari cukup, apalagi jika ditambah lagi dengan adanya kalimat-kalimat yang ada di dalam buku tersebut, yakni penulis buku yang menyebut ''Jokowi memalsukan data saat mengajukan diri sebagai Presiden 2014 serta ''penyebutan Desa Giriroto, Boyolali , merupakan basis Partai Komunis Indonesia terkuat se-Indonesia''.   


Penyebutan dua poin tersebut makin membuat penyidik memiliki bukti yang sangat kuat untuk menjerat Bambang dengan Pasal 16 UU Nomor 40/2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Pasal 28 ayat (2) U Nomor 19/2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 


Pasal 16 UU No 40/2008: 

''Setiap orang yang dengan sengaja menujukan kebencian atau rasa benci kepada orang lain, berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 huruf  b angka 1, angka 2,  atau angka 3,  dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 500.000.000,00''. 

Unsur ''Menunjukan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras atau etnis sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1'' membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan,  atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain'', terpenuhi. 


Hal ini merujuk pada penulis yang membuat tulisan dalam bentuk buku yang dicetak dan disebarluaskan di tempat lainnya (bisa/dapat diintepretasikan toko buku) yang dapat dibaca oleh orang lain , yang mana di dalam bukunya menyebut ''Desa Giriroto, Boyolali , merupakan basis Partai Komunis Indonesia terkuat se-Indonesia''. 


Dan penyebutan ''Desa Giriroto, Boyolali'' sudah termasuk dalam pembedaan, pengecualian atau pemilihan berdasarkan etnis dalam suatu letak geografis tertentu. Penulis yang dalam bukunya menyebut  ''Jokowi memalsukan data saat mengajukan diri sebagai Presiden 2014' 'telah memenuhi unsur Pasal 16 UU Nomor 40/2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, karena penyebutan itu adalah sebagai wujud diskriminasi ras dan etnis dikarenakan berakibat pada pengurangan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan dalam bidang politik bagi Jokowi (Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 40/2008), karena tujuan dari penulis menyebut hal tersebut dalam bukunya adalah agar membuat masyarakat percaya bahwa ada yang dipalsukan, padahal penulis buku tersebut sama sekali tidak memiliki bukti apapun!!!! Perbuatan penulis buku tersebut juga dapat dikategorikan sebagai fitnah terhadap Presiden Jokowi! 


Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11/2016: ''Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individudan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA''. 


Penulis yang di dalam bukunya menyebut '' 'Desa Giriroto, Boyolali , merupakan basis Partai Komunis Indonesia terkuat se-Indonesia''. 


Dan penyebutan ''Desa Giriroto, Boyolali'' adalah wujud permusuhan atau rasa kebencian penulis terhadap kelompok masyarakat tertentu , yakni kelompok masyarakat yang tinggal di Desa Giriroto, Boyolali. 


Selengkapnya : 

http://ift.tt/2hD8mdN

Subscribe to receive free email updates: