Tax Amensty Tahap Dua Capai Target

Jakarta, infobreakingnews - Periode kedua penerapan program  tax amnesty telah berakhir. Pada masa penutupan tersebut yakni 1 Januari 2017 pukul 00.00 WIB, harta wajib pajak yang dilaporkan berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) mencapai Rp4.296 triliun dari jumlah SPH sebanyak 638.023.

Dari jumlah tersebut, Rp3.143 triliun merupakan deklarasi dalam negeri, sedangkan Rp1.013 triliun merupakan deklarasi luar negeri. Sementara repatriasi hanya tercatat Rp141 triliun.


Ketika dirinci, deklarasi harta dalam negeri ada penambahan sebesar Rp.1.041 triliun dari periode pertama sebesar Rp2.102 triliun. Untuk deklarasi luar negeri bertambah Rp303 triliun dari periode pertama yang dilaporkan Rp710 triliun. Serta dana repatriasi bertambah Rp55 triliun dari periode pertama sebesar Rp 86 triliun.*** Jerry Art.


Subscribe to receive free email updates: