PERAWANGPOS, SIAK - Akhirnya Bupati Siak Syamsuar angkat bicara mengenai surat dari PT Surya Intisari Raya (SIR) pada tanggal 20 Agustus 2015 yang katanya Hibah sepanjang 2 KM untuk pendirian Jalan menghubungkan Perawang dengan Pekanbaru.
Jika berpedoman pada MoU itu pihak Pemda tidak bisa membangun jalan, karena itu menyangkut asset karena Setiap pembangunan oleh Pemda akan menjadi asset Pemda siak. Pada tahun 2015, pernah pihak PT.SIR mengatakan mau menghibahkan secara lisan, yang kita butuhkan adalah tulisan kata Syamsuar saat dijumpai di ruang rapat Bupati (10/2).
Sesuai apa yang disampaikan oleh pihak PT.SIR akan membalas surat tersebut, Bupati menegaskan sampai saat ini Pemda Siak belum menerima surat balasan tersebut.
Pada prinsipnya pihak perusahaan setuju akan dibangunkan jalan itu berdasarkan MoU, tetapi itu tidak cukup, karena lahan itu harus sudah bersertifikasi HGU, harus menghibahkan tanah secara tertulis juga.
Sumber: riaunet.com