Komplotan Begal Truk di Jl.Randublatung-Doplang Ditangkap Polisi

Dua dari 5 tersangka begal truk yang telah diamankan Kepolisian. (foto: dok-resbla)
BLORA. Setelah empat hari pasca kejadian pembegalan truk dini hari di Jl.Randublatung-Dolang, akhirnya Polisi berhasil menangkap komplotan pelaku begal tersebut. Tepatnya pada hari Minggu (26/2/2017) kemarin, 5 pelaku komplotan begal sadis spesialis truk yang kerap melakukan aksinya di jalan, dibekuk aparat Kepolisian. Salah satu tersangka harus ditembak kakinya oleh pertugas karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

"Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan aparat gabungan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng dan Resmob Polres Blora dipimpin Kompol Priyo, SH, SIK. Mereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Untuk sementara ini tim masih memburu pelaku penadah dan mencari barang-bukti lainnya," tutur Kapolres Blora AKBP Surisman SIK melalui Kanit Resmob Polres Blora Ipda Edi Santosa, Senin (27/02/17).

Menurut Ipda Edi Santosa, tersangka yang diamankan merupakan pelaku curas spesialis truk.

Barang-barang milik tersangka begal diamankan sebagai bukti aksi kejahatran.
(foto: dok-resbla)
"Ada lima tersangka yang kita tangkap dan salah satu tersangka terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas karena ingin melawan. Ia bernama Romli Subir (37) warga Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya Jatim," terang Ipda Edi Santosa.

Sedangkan keempat tersangka lainnya adalah Yono alias Gendut (32) dan Hariyanto alias Heri (26) keduanya warga Kecamatan Tunjungan, Kab. Blora, lalu Purnomo (27) warga Kecamatan Lasem, Kab. Rembang, serta Agus Husaini (35) warga Kecamatan Glagah, Kab.Lamongan Jatim.

"Mereka masing-masing mempunyai peran tersendiri dalam melancarkan aksinya," lanjutnya.

Disampaikan Ipda Edi Santosa, bahwa komplotan bandit tersebut terakhir kalinya melancarkan aksi pada 22 Februari 2017 lalu di Jl.Randublatung-Doplang masuk wilayah Desa Randuwalang Kecamatan Jati Kab.Blora. Korbannya adalah Usman Bin Setri, sopir truk ekspedisi asal Lamongan Jatim.

Seperti yang sudah-sudah, aksi itu dilakukannya pada dini hari. Para pelaku kerap melakukan aksi pembegalan di saat kondisi jalanan sudah sepi. Mereka biasa menyasar truk yang berhenti di pinggir tol saat pengemudi tengah beristirahat.

"Korban biasanya ditodong senjata api dan sajam yang dibawa pelaku, kemudian diikat, dianiaya lalu dimasukkan ke dalam kendaraan yang dibawa pelaku. Korban biasanya diikat dan matanya ditutup menggunakan lakban. Korban lalu dibawa menuju arah timur. Sesampai di daerah Lamongan korban yang sudah tidak berdaya dibuang di pinggir jalan," ungkapnya.

Selanjutnya, menurut Ipda Edi Santosa para tersangka membawa kabur truk berikut muatannya ke penadah yang saat ini masih buron. Di sana, mereka menjual truk sekaligus muatannya hingga ratusan juta rupiah.

Ia mengatakan, komplotan begal ini memang sudah sering melakukan aksi kejahatannya. Namun sementara yang baru 5 yang terindikasi, mereka melakukan aksinya yakni di Jl. Pantura Kendal bulan Januari 2017, lalu di Tuntang Kab.Semarang 05 Februari 2017, di Randublatung-Doplang Kab. Blora 22 Februari 2017, Kabupaten Kudus di bulan Desember 2016, dan di Rembang dengan 3 TKP pencurian Pick Up.

Kanit Resmob Polres Blora Ipda Edi santosa menjelaskan sebelum melakukan aksinya, komplotan ini melakukan survei di jalan sebelum melakukan aksinya pada malam hingga dini hari.

"Mereka tidak melihat truk itu ada muatannya atau tidak, begitu ada truk berhenti mereka langsung menodong korban lalu memasukkan korban ke mobil mereka setelah diikat dan diplakban mata dan mulutnya dan korban dibuang di jalan. Untuk penanganan kasus curas ini diambil alih oleh Dit Reskrimum Polda Jateng karena seluruh TKP berada di wilayah hukum Polda Jateng," jelas Ipda Edi Santosa.

Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan petugas sebagai bahan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, tim Opsnal Resmob Ditreskrimum Polda Jateng dan Resmob Polres Blora masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar DPO penadah. Sementara para tersangka yang tertangkap dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan acaman hukuman maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara. (ip-infoblora)

Subscribe to receive free email updates: