"Pesan dari ibu Menteri (Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti), ada satu orang PNS yang terlibat. Tabungannya sampai Rp195 miliar dan itu tidak wajar," kata Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP, Rina, dikutip Media Indonesia, Selasa 28 Februari 2017.
PNS tersebut akan ditangkap dan dimiskinkan. Sayangnya, Rina enggan mengungkap identitas PNS yang ikut terlibat dalam penyelundupan lobster itu.
Rina mengatakan, ia sudah diperintahkan Menteri Susi menelusuri dan mendata PNS-PNS yang diduga turut campur melanggengkan keluarnya lobster secara ilegal dari Tanah Air.
Menurutnya, dia sudah mengetahui titik-titik penyelundupan lobster di berbagai wilayah Indonesia.
Sebelumnya, Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Hukum dan HAM menggagalkan penyelundupan 65.699 benih lobster yang berpotensi merugikan negara Rp7,06 miliar.
Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Penindakan terhadap jaringan penyelundupan benih lobster itu dilakukan di Denpasar, Bandara Internasional Ngurah Rai Denpasar, Bandara Internasional Lombok, Kota Mataram, dan Surabaya 3-22 Februari lalu.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Brigjen Antam Novambar menyebut benih lobster selundupan dijual ke Vietnam US$100 per kg.
"Satu benih harganya USD 2, dibawa puluhan ribu (benih) ke Vietnam sehingga Vietnam menjadi negara terbesar penghasil lobster. Setelah dilepas di sana, satu ekor di sana, beratnya bisa 1 kilogram harganya menjadi USD100," kata Antam.
Sampai dengan berita ini diturunkan, sang PNS yang masih disembunyikan identitasnya, terus menjalani pemerksaan intensif bahkan diduga kuat ada sejumlah pihak yang terlibat dan segera ditangkap karena kali ini Menteri Susi sangat berang dan meminta Kapolri lakukan penangkapan secara tuntas. *** Any Christmiaty.