BERITA MALUKU. Temuan ratusan undangan coblos (C6 KWK) pada Hari pencoblosan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malteng, 15 Februari 2017 lalu, di Penginapan Arisandi, jl. Latuharhary, RT. 14, Kelurahan Namaelo, Kecamatan Kota Masohi, yang sempat menjadi firal di media sosial, langsung ditangani Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Malteng.
Selama kurang lebih 7 hari berproses melakukan klarifikasi terhadap pihak penyelenggara pada tingkat PPS dan KPPS, kelurahan Namelo dan Kelurahan Lesane, Kecamatan Kota Masohi, Panwaslih Malteng di Pimpinan Stenly Mailisa memutuskan, temuan C6 KWK di Penginapan tersebut, tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu, baik pelanggaran administratif, kode etik maupun pelanggaran pidana pemilu.
Hal ini dikatakan Stenly, saat jumpa pers Sabtu, 25 Februari 2017, di kantor Panwaslih Malteng, Kelurahan Namasina, Kecamatan Kota Masohi.
Setelah melakukan klarifikasi (memintai keterangan) Pihak penyelenggara dan pihak terkait, Panwaslih berpendapat, ditemukannya ratusan undangan di penginapan itu, adalah undangan yang sudah terbagikan. Artinya, PPS setempat sudah membagikan C6 KWK kepada calon pemilih.
Panwas juga saat menemukan undangan tersebut, langsung mengarahkan petugas pengawas lapangan untuk mengawasi ketat setiap TPS sesuai alamat coblos, guna mencegah orang mencoblos dengan nama yang tertera pada undangan yang telah disita Panwas.
"Terkait dengan temuan ratusan undangan di pengipan Arisandi, setelah kami lakukan klarifikasi dan pengkajian dengan pasal-pasal pelanggaran pemilu, baik kode etik, administrasi maupun pasal pelanggaran pidana pemilu, maka temuan undangan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana dikatakan dalam pasal 177A sampai pada pasal 197, Undang Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota," jelas Maelisa.
"Bagaimana mungkin kami melanjutkan temuan tersebut ke Gakumdu, sementara Pasal-pasal yang disebutkan itu, jika disandingakn dengan temuan tersebut, tidak mencukupi bukti untuk dikatakan sebagai pelanggaran pemilu," tandasnya.
Menurutnya, kecuali temuan undangan itu kemudian dipakai untuk melakukan pencoblosan saat itu, dan kenyataannya menurut Maelisa, tidak digunakan karena keburu disita Panwaslih.
Ia juga mencontohkan, pada Pasal 178A, dimana setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, bisa dipidana.
Dan Pasal 178B, setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum
memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, bisa dipidana.
"Jadi jelas, pada pasal per pasal yang saya sebutkan dari pasal 177 sampai 197, tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana pemilu," tutupnya.
Selama kurang lebih 7 hari berproses melakukan klarifikasi terhadap pihak penyelenggara pada tingkat PPS dan KPPS, kelurahan Namelo dan Kelurahan Lesane, Kecamatan Kota Masohi, Panwaslih Malteng di Pimpinan Stenly Mailisa memutuskan, temuan C6 KWK di Penginapan tersebut, tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu, baik pelanggaran administratif, kode etik maupun pelanggaran pidana pemilu.
Hal ini dikatakan Stenly, saat jumpa pers Sabtu, 25 Februari 2017, di kantor Panwaslih Malteng, Kelurahan Namasina, Kecamatan Kota Masohi.
Setelah melakukan klarifikasi (memintai keterangan) Pihak penyelenggara dan pihak terkait, Panwaslih berpendapat, ditemukannya ratusan undangan di penginapan itu, adalah undangan yang sudah terbagikan. Artinya, PPS setempat sudah membagikan C6 KWK kepada calon pemilih.
Panwas juga saat menemukan undangan tersebut, langsung mengarahkan petugas pengawas lapangan untuk mengawasi ketat setiap TPS sesuai alamat coblos, guna mencegah orang mencoblos dengan nama yang tertera pada undangan yang telah disita Panwas.
"Terkait dengan temuan ratusan undangan di pengipan Arisandi, setelah kami lakukan klarifikasi dan pengkajian dengan pasal-pasal pelanggaran pemilu, baik kode etik, administrasi maupun pasal pelanggaran pidana pemilu, maka temuan undangan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana dikatakan dalam pasal 177A sampai pada pasal 197, Undang Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota," jelas Maelisa.
"Bagaimana mungkin kami melanjutkan temuan tersebut ke Gakumdu, sementara Pasal-pasal yang disebutkan itu, jika disandingakn dengan temuan tersebut, tidak mencukupi bukti untuk dikatakan sebagai pelanggaran pemilu," tandasnya.
Menurutnya, kecuali temuan undangan itu kemudian dipakai untuk melakukan pencoblosan saat itu, dan kenyataannya menurut Maelisa, tidak digunakan karena keburu disita Panwaslih.
Ia juga mencontohkan, pada Pasal 178A, dimana setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, bisa dipidana.
Dan Pasal 178B, setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum
memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, bisa dipidana.
"Jadi jelas, pada pasal per pasal yang saya sebutkan dari pasal 177 sampai 197, tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana pemilu," tutupnya.
from Berita Maluku Online http://ift.tt/2m0bmam
via IFTTT