http://ift.tt/20kt43r - Berita Terkini Terbaru Hari Ini - JAKARTA - Presiden keenam Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menempati rumah barunya yang merupakan pemberian negara.
Rumah yang terletak di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan itu kini mulai ramai dengan penjagaan ketata personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Pantauan Kompas.com pada Selasa (31/1/2017), sejumlah mobil jeep yang kerap digunakan Paspampres tampak terparkir di sisi kanan rumah.
Di dalam pos penjagaan di sisi kanan rumah itu terlihat dua pria tegap berbatik berjaga.
"Belum, bapak belum tinggal sini masih lebih banyak beraktivitas di Cikeas," ujar salah seorang Paspampres yang langsung menghampiri dari dalam pos ketika Kompas.com mendekati pagar rumah untuk bertanya soal keberadaan pemilik rumah tersebut.
Selain pengamanan yang ketat, perubahan lain yang terlihat dari rumah tersebut adalah terpampangnya spanduk kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni.
Terdapat dua spanduk berukuran masing-masing 1x2 meter terpasang di pagar rumah.
"Kayaknya mulai dua bulan lalu udah ramai orang rumah ini. Kalau sebelumnya saya enggak tahu soalnya baru empat bulan terakhir di sini," ujar salah seorang pedagang yang sehari-hari berjualan di dekat rumah tersebut.
Menurut pengamatannya, sesekali rumah ramai dan lebih banyak mobil Paspampres parkir di sisi rumah.
"Kalau pas bapaknya lagi ke sini banyak banget mobil parkir. Itu yang batik-batik semua itu yang ngawal. Kalau bapaknya pergi pada ikut semua mobil-mobilnya," ujarnya.
Dikutip dari Warta Kota, Camat Setiabudi Dyan Airlangga membenarkan bahwa SBY kini mulai menempati rumah barunya itu.
Namun, Ketua Umum Partai Demokrat itu tidak sepanjang waktu berada di sana karena di hari tertentu, SBY akan kembali ke kediamannya yang ada di Cikeas, Bogor.
"Iya benar, Pak SBY sudah tempati rumah yang di Mega Kuningan," ujar Dyan, Kamis (26/1/2017) lalu.
Dyan mengungkapkan, SBY dan keluarganya sudah mulai menempati rumah di Mega Kuningan sejak awal Januari ini.
Namun, dia tidak hafal tanggal persisnya.
"Tapi kemarin silaturrahmi ke rumah Ketua RW tanggal 23 (Senin, 23/1/2017). Pak SBY-nya langsung datang ke rumah Pak RW untuk melaporkan diri," beber Dyan.
Dikatakan Dyan, meski SBY sudah mulai menempati rumah di Mega Kuningan namun tokoh nasional yang menjabat Presiden selama dua periode itu masih tetap memiliki KTP Cikeas.
"Kemarin saya tanya Pak SBY, 'Pak izin Pak, Bapak mau pindah (kependudukan) atau gimana? Nggak deh Pak Camat, saya tetap KTP di Cikeas," terang Dyan.
"Karena kan sharing. Empat hari di Kuningan, tiga hari di Cikeas. Karena kan nggak full di Kuningan. Di Kuningan pas dari Senin sampai Kamis aja kayaknya," kata Dyan lagi.
Pemberian negara
Rumah baru SBY ini adalah pemberian negara kepada para mantan presiden RI pada 26 Oktober lalu.
Dasar dari pemberian rumah itu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Rumah tersebut terdiri dari dua lantai.
Di bagian tengah halaman depan rumah, tertancap satu tiang bendera dan di bagian kiri gerbang terdapat satu pos penjagaan.
Dua hal yang menjadi ciri pembeda dengan beberapa rumah yang ada di sekitarnya. Jika dibandingkan, ukuran bangunannya pun lebih besar.
Selain itu, arsitektur bangunannya bergaya modern kontemporer, jika dilihat dari desain bagian luarnya yang praktis dan fungsional namun terkesan mewah.
Temboknya dicat dengan perpaduan warna putih dan abu-abu.
Sebagian bangunan dilapisi dengan marmer, sebagiannya lagi menggunakan kayu.
Pintu dan jendelanya berukuran besar.
Menurut Sekretaris Perusahaan PT Yodha Karya Rudi Hendarto, berdasarkan data yang diterimanya, luas tanah dalam rumah tersebut mencapai 4.000 meter per segi.
Tanah tersebut, kata dia, terbagi menjadi dua kavling.
Berapa harga rumah itu?
Berapa biaya pembangun rumah yang tembok luarnya dicat wana putih dipadu abu-abu tersebut?
Kementerian Sekretariat Negara RI belum membocorkannya.
Seperti dilansir dari TRIBUNNEWS.com, dapat ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah lantaran bangunannya terbilang mewah.
Lantainya dilapisi marmer serta kayu.
Belum lagi harga tanah yang berada di kawasan elite premium Ibu Kota.
Berdasarkan peraturan sebelumnya, Keputusan Presiden RI Nomor 81 Tahun 2004 tentang Pengadaan Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI, harga bangunan rumah beserta tanahnya untuk Presiden RI atau Wakil Presiden RI senilai maksimal Rp 20 miliar.
"Nilai pengadaan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, setinggi-tingginya Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah)," demikian isi Pasal 2 Keputusan Presiden RI Nomor 81 Tahun 2004 yang ditandatangani Megawati pada 27 September 2004.
Sepertinya wajar jika hanya nilai pengadaan rumah sejumlah ini lantaran harga rumah di kawasan kuningan sebagaimana data dari sebuah situs penjualan property mencapai rata-rata di atas Rp10 miliar.
Kendati ada gambaran nilai pembangunan rumah, namun Keputusan Presiden RI Nomor 81 Tahun 2004 tak lagi berlaku sejak diterbitkannya Peraturan Presiden RI Nomor 52 Tahun 2014.
Rumah ditinggali Megawati di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat kini juga merupakan "hadiah" dari negara sebagai buah keputusannya semasa menjabat Presiden RI ke-5.(*)