Warga Kecamatan Todanan menerima pencairan dana bantuan PKH tahap IV, Sabtu (25/2/2017). (foto: am-sm) |
Menurut keterangan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sri Handoko, melalui Kepala Bidang Sosial, Hartanto Wibowo mengatakan bahwa pencairan bantuan PKH tahap IV 2016 kepada yang berhak menerimanya dilakukan bergilir di semua kecamatan di Blora.
"Pencairan diawali di Kecamatan Sambong pada 1 Februari 2017 dan yang terakhir di Kecamatan Todanan, Sabtu (25/2) lalu. Alhamdulillah semuanya berjalan lancar tanpa halangan,'' ujar Hartanto Wibowo, kemarin.
Wakil Bupati H.Arief Rohman berikan arahan terkait penggunaan dana PKH. (foto: ip-infoblora) |
"Kami tidak tahu apa yang menyebabkan tertundanya pencairan dana bantuan PKH tahap IV 2016. Itu semua kebijakan dari pusat. Kami di daerah tinggal melaksanakan setelah ada perintah pencairan dari pusat,'' lanjut Hartanto Wibowo.
Menurutnya jumlah keluarga penerima manfaat PKH tahap IV di Blora bertambah. Sebelumnya jumlah KPM sebanyak 13.431. Memasuki pencairan tahap IV, jumlah KPM bertambah hingga menjadi 25.374 KPM.
"Bertambahnya jumlah KPM tersebut terjadi seiring bertambahnya komponen kesejahteraan sosial dalam program PKH yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Komponen tambahan itu adalah bantuan untuk orang lanjut usia (lansia) dan disabilitas (cacat) berat. Sebelumnya komponen PKH antara lain terdiri dari anak sekolah, balita dan ibu hamil," terangnya.
Seiring bertambahnya jumlah KPM di tahap IV tersebut, maka bertambah pula jumlah dana yang akan disalurkan. Jumlahnya kini mencapai Rp 10,05 miliar dari sebelumnya rata-rata sebesar Rp 6,54 miliar. Sehingga jumlah total dana bantuan PKH di Blora di tahun 2016 mencapai sebesar Rp 29,67 miliar.
Hanya saja, kata Hartanto Wibowo, pencairan dana PKH tahap IV berbeda dengan penyaluran tahap-tahap sebelum. Di pencairan tahap sebelumnya, bantuan diberikan tunai. Sedangkan pada tahap keempat penyaluran dilaksanakan nontunai dengan lembaga bayar BNI.
Masih menurut Hartanto Wibowo, jumlah dana PKH yang diterima keluarga bervariasi. Indikator bantuan diantaranya didasarkan pada jumlah anak, pendidikan yang ditempuh si anak saat ini serta indikator adanya ibu yang sedang hamil atau balita di keluarga tersebut. Jumlah minimum bantuan sebanyak Rp 950 ribu/tahun dengan asumsi keluarga tersebut memiliki satu anak yang duduk di sekolah dasar.
Wakil Bupati (Wabup) Blora H Arief Rohman saat menghadiri pencairan dana PKH di Balaidesa Gedongsari Kecamatan Banjarejo belum lama ini meminta penerima bantuan menggunakan dana bantuan tersebut sebaik-baiknya.
"Ini adalah dana bantuan dari pusat yang dikucurkan untuk membantu masyarakat kurang mampu. Kegunaannya antara lain untuk menunjang kebutuhan pendidikan anak, kebutuhan ibu hamil dan lansia. Jadi, jangan dipakai untuk membeli perhiasan, apalagi beli pulsa,'' tandas wabup di hadapan ibu-ibu penerima dana PKH. (am/ip-infoblora)