Sepasang Kekasih Harus Berurusan Dengan Kepolisian Karena Mengadai Mobil Rental
Berita Hangat : Jajaran Reskrim Polsek Sidorejo terpaksa menahan pasangan suami istri (pasutri) Selly Wibowo (30) dan Yuyun Ouji Rahayu (27) warga Mrican, Desa Candi, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali. Keduanya ditangkap karena diduga telah menggelapkan mobil Daihatsu Grandmax pick-up nopol H 1932 KF, milik Suwandi (40) warga Jalan Ahmad Dahlan, Sidorejo, Kota Salatiga.
Aksi ini dilakukan pada bulan Oktober 2016. Saat Yuyun dan suaminya menemui korban di Salatiga untuk menyewa mobil pick-up nya untuk bisnis. Setelah terjadi kesepakatan harga sewa, akhirnya korban menyerahkan mobilnya kepada Yuyun dan suaminya. Yuyun berjanji menyewa mobilnya hanya empat hari dan uang sewa akan dibayarkan setelah mobil dikembalikan. Korban pun menyetujui dan menyanggupi kesepakatan itu.
Setelah mobil dibawa kedua pelaku hingga empat hari lamanya dan belum juga dikembalikan, korban pun kebingungan, Lalu korban menghubungi Yuyun dan Wibowo, melalui nomor telepon yang diberikan ke korban.
Yuyun mengatakan jika sudah selesai akan segera mengembalikan mobil yang disewanya. Korban pun percaya dan menunggu kedatangan mobilnya di rumahnya. Setelah ditunggu hingga dua minggu lamanya, ternyata mobil tidak juga dikembalikan.
Sementara, Kapolsek Sidorejo AKP Jumaeri mengatakan, dari keterangan korban yang menyebutkan ciri-ciri kedua pelaku, akhirnya petugas berhasil meringkus pasangan suami istri itu. Lalu, kedua pelaku digelandang menunjukkan tempat menggadaikan mobilnya di daerah Boyolali.
"Mobil Daihatsu Grandmax berhasil kami temukan di seorang penggadai di Boyolali. Kini, kasus penggelapan ini dalam pengembangan petugas. Diduga, pasangan suami istri ini tidak hanya melakukan aksinya di Salatiga," jelasnya.
Pendaftaran Resmi Sakuratoto1 dan Sakuratoto2 bisa di klik gambar di bawah ini :
Pendaftaran Sakuratoto.com : KLIK DISINI
Atau juga bisa klik gambar di bawah ini :
Pendaftaran Sakuratoto2.com : KLIK DISINI
Atau juga bisa klik gambar di bawah ini :