Sikapi Konflik Romang, Pemilik Hak Wilayah Minta Pertanggungjawaban Pemprov

BERITA MALUKU. Meskipun Gubernur Maluku sudah mengeluarkan keputusan penghentian sementara proses pertambangan emas di pulau Romang, Kabupaten MBD, namun sampai saat ini masih ada terjadi gejolak diantara masyarakat maupun perusahaan PT GBU.

Targisnya, pasca ditarik personil kepolisian dari pulau Romang, kondisi di pulau Romang semakin memanas.

Menindaklanjuti hal ini, Kuasa Hukum dari pemilik hak wilayat, Pistos Noija meminta pertanggungjawaban dari pemerintah provinsi Maluku dalam hal ini Gubernur Maluku, Said Assagaff, terkait persoalan yang terjadi di desa Hila, kecamatan Romang, kabupaten MBD. Hingga berujung pada tindakan kekerasan, kerusakan baik rumah masyarakat, balai desa hingga infrastruktur PT GBU.

Dikatakan, tindakan kekerasan, pengurusakan fasilitas desa dan perusahaan, diakibatkan karena tidak ada pengamanan, mengingat personil yang ditugaskan ke Romang sudah ditarik kembali.

"Penarikan personil karena ada permintaan dari 10 orang save Romang yang datang ke Gubernur," ujar Noija kepada wartawan di Ambon, senin (27/2).

Hal ini membuktikan adanya upaya pembiaran terhadap penegakan hukum. "Karena itu pemilik hak ulayat yang memberikan lahannya untuk dikontrak kepada perusahaan merasa tidak adanya keadilan," ucapnya.

Kedepan, lanjut Noya, pemilik hak ulayat akan membuat laporan kepolisian sesuai aturan yang berlaku. Dengan harapan dapat ditindaklanjuti.

"Dari hasil penyelidikan bisa kita ketahui siapa yang dibalik dari persoalan ini," pungkasnya.


from Berita Maluku Online http://ift.tt/2mvCtHR
via IFTTT

Subscribe to receive free email updates: