Siti Aisyah kemudian ditangkap tiga hari kemudian. Siti Aisyah mengatakan kepada pejabat kedutaan Indonesia bahwa dirinya dibayar 400 ringgit Malaysia ( sekitar 1, 2 Juta rupiah) untuk mengambil bagian dalam aksi yang dikiranya sebuah lelucon. Ia juga diberi kesan bahwa cairan yang diberikan kepadanya adalah baby oil.
Menteri Kesehatan Datuk Seri S. Subramaniam akan segera menyerahkan laporan otopsi pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea utara Kim Jong-un, kepada polisi.
Subramaniam mengungkapkan Jong-nam meninggal dunia karena gas saraf VX dalam dosis besar dipupurkan ke wajahnya oleh dua perempuan tersangka pembunuhan dan kurang dari satu saja setelah itu dia meninggal dunia. "Jumlah VX (dalam tubuh Jong-nam) begitu tinggi sampai-sampai merusak jantung dan paru-parunya.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur akan memberikan pendampingan hukum kepada warga Indonesia bernama Siti Aisyah, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-nam, yang kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un yang terjadi di Malaysia.
"Dengan telah disetujuinya pendampingan pengacara oleh Siti Aisyah, Wakil KBRI menyampaikan kepada pihak Malaysia agar ke depan setiap perkembangan yang terkait dengan Siti dapat disampaikan terlebih dahulu kepada pengacara," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, di Jakarta, Minggu (26/2/2017).
Sebelumnya, Tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur didampingi pengacara telah melakukan kunjungan kekonsuleran kepada Siti Aisyah di kantor polisi Cyberjaya, pada Sabtu (25/2) pukul 10.30 (waktu setempat).
Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemberian akses kekonsuleran yang disampaikan Menlu Malaysia kepada Menlu RI pada Jumat malam (24/2). Kunjungan tersebut berlangsung sekitar 30 menit.
"Pertemuan dilakukan dalam 2 tahap. Tahap pertama wakil KBRI melalukan pemindaian sidik jari menggunakan perangkat bergerak, guna memverifikasi kewarganegaraan berdasarkan data paspor. Tahap kedua, pejabat kekonsuleran menemui SA," ujar Mohammad Iqbal ( Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri)
Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, dari hasil verifikasi sidik jari tersebut terkonfirmasi bahwa Siti Aisyah sesuai dengan data pada paspor yang dimiliki saat ini.
Dalam pertemuan tersebut, Iqbal memastikan kondisi kesehatan Siti Aisyah, meminta persetujuan untuk memperoleh pendampingan hukum dari pengacara yang ditunjuk serta menjelaskan hak-hak hukum Siti Aisyah.
Selain itu, menurut Iqbal, pejabat kekonsuleran KBRI dan pengacara juga meminta informasi awal untuk proses pendampingan hukum.
Polisi telah menahan dua perempuan tersangka pembunuh Kim Jong-nam, yakni perempuan berpaspor Vietnam bernama Doan Thi Huong dan perempuan asal Indonesia bernama Siti Aishah.
Polisi Diraja Malaysia juga sedang memburu empat orang warga Korea Utara yang diduga terkait dengan pembunuhan yang terjadi di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia, pada Minggu (13/2/2017).
Empat orang itu dikabarkan telah meninggalkan Malaysia pada hari pembunuhan. Wakil Inspektur Jenderal Kepolisian Noor Rashid Ibrahim mengatakan dalam konferensi pers bahwa para tersangka tersebut semuanya laki-laki dan berusia antara 33 sampai 57 tahun. *** Novie Koesdarman