Yenny Wahid Berharap Tidak Ada Pelaporan Ketua MUI ke Polisi, Begini Jawaban Timses Ahok

Yenny Wahid Berharap Tidak Ada Pelaporan Ketua MUI ke Polisi, Begini Jawaban Timses Ahok http://ift.tt/20kt43r - Berita Terkini Terbaru Hari Ini - JAKARTA - Menanggapi pemberitaan di berbagai media massa soal isu bahwa Basuki Tjahaja Purnama ingin melakukan proses hukum kepada Bapak KH Ma'ruf Amin, maka anggota Tim pemenangan Ahok - Djarot, David Rahardja menegaskan itu tidaklah benar.

http://ift.tt/20kt43r - Berita Terkini Terbaru Hari Ini -  JAKARTA - Menanggapi pemberitaan di berbagai media massa soal isu bahwa Basuki Tjahaja Purnama ingin melakukan proses hukum kepada Bapak KH Ma'ruf Amin, maka anggota Tim pemenangan Ahok - Djarot, David Rahardja menegaskan itu tidaklah benar.

David juga menyesalkan ramainya pemberitaan tidak benar tersebut berakibat "terganggunya" sejumlah tokoh nasional, seperti Yenny Wahid.
"Informasi yang mungkin sampai ke Ibu Yenny Wahid adalah informasi yang kurang tepat berdasarkan pemberitaan media," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/2/2017).
"Saya meyakini Ibu Yenny Wahid sangat mengenal pribadi Pak Basuki Tjahaja Purnama, yang sangat menghormati tokoh-tokoh agama. Sama sekali tidak pernah ada niat Pak Basuki untuk melaporkan Bapak Ma'ruf Amin." ujarnya lagi.
David juga mengapresiasi Yenny yang saat pidato dalam acara perayaan Natal dan Tahun Baru 2017 MPR-DPR-DPD RI, Jumat (27/1/2017) lalu menyebut umat Islam di Indonesia adalah umat yang memiliki tingkat toleransi tinggi dan memberikan ruang bagi sesama warga Indonesia untuk beribadah sesuai kepercayaan masing-masing.
Terkait isu "sesat" yang menyebut Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ingin melaporkan Bapak Kiai Ma'ruf Amin, tim kuasa hukum Basuki, Humphrey R. Djemat, SH pun menjelaskan secara gamblang mengenai hal ini.
"Statement Pak Ahok yang mengatakan 'Kami akan proses secara hukum saksi untuk membuktikan bahwa kami memiliki data yang sangat lengkap...' Itu ditujukan kepada saksi-saksi pelapor pada persidangan yang lalu dan bukan kepada Bapak Ma'ruf Amin," kata Humphrey.
Menurut Humphrey, pihak Ahok akan memproses dua saksi pelapor, yaitu Muchsin Al Attas dan Novel Bamukmin.
Sebab, mereka diduga memberi keterangan palsu. Sementara itu, Ma'ruf bukanlah saksi pelapor.
"Jadi tak mungkin kami mau melaporkan Pak Ma'ruf Amin yang menjadi saksi karena menjelaskan soal pendapat dan sikap keagamaan MUI. Komentar Pak Ahok tersebut adalah komentar yang bersifat umum saja, dan tentu saja persoalan pelaporan saksi-saksi pelapor yang lalu telah diserahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukum beserta tim investigasinya," kata Humphrey.
Dia menyayangkan adanya oknum yang menuding bahwa pernyataan Ahok itu telah melecehkan integritas Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
"Tentu bahasa kami berbeda bila konteksnya kami silaturahim dengan beliau, sebagai Rois A'am PBNU. Kami berharap publik dapat memaklumi kondisi di persidangan kemarin," kata Humphrey.

Subscribe to receive free email updates: