Begal Sadis Asal Surabaya Sudah Jadi Incaran Polisi Slama 3Thn


Togel Online ~ Begal sadis dengan membacok korban Ponco Hendra Yulianto (37), warga Simo Mulyo Baru hingga tewas, akhirnya dilumpuhkan tim khusus Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Awalnya, polisi tak menduga jika Bendot Begal yang ditangkap lantaran melakukan penjambretan di wilayah Banyu Urip Surabaya merupakan buronan yang selama tiga tahun ini dicari.
"Kami amankan dengan melakukan tindakan tegas terhadap tersangka setelah dia melakukan kejahatan di jalan Banyu Urip," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, Kamis (2/3/2017).
"Setelah kami lakukan penyidikan, terungkap bahwa tersangka Hendra alias Bendot ini adalah anggota komplotan begal yang membacok korban Ponco Hendra hingga tewas pada tahun 2014 lalu," sambungnya.
Shinto menuturkan, pelaku merupakan begal yang sedikitnya telah melakukan lima kali aksinya di berbagi tempat di Surabaya dan Sidoarjo.
Dalam aksinya, pelaku bersama lima sampai enam temannya beraksi cukup sadis. Termasuk saat hendak merampas motor milik Ponco Hendra di Jl Banyu Urip pada 2014. Saat itu, Bendot dkk membacok korban hingga tewas.
"Sedikitnya ada lima TKP yang sudah dilakukan pelaku bersama komplotannya. Selain merampas motor, pelaku juga kerap melakukan penjambretan," terang Shinto.
Setelah membacok hingga tewas Ponco Hendra, Bendot sempat kabur ke Bojonegoro untuk menghindari kejaran polisi. Setelah itu, dia kembali ke Surabaya dan tinggalnya berpindah-pindah.
Dalam aksinya, Bendot biasa melakukan bersama Aris, Hober, Affandi, Gunadi dan Iwan. Dari kelima pelaku itu, Affandi, Gunadi dan Iwan ternyata sudah berada di Lapas Porong karena lebih dulu ditangkap dalam aksi kejahatan di Sidoarjo.
 "Kami akan telusuri semuanya, harapannya semua pelaku begal sadis ini ditangkap semua," harap Shinto.
Bendot mengaku, setelah kembali dari Bojonegoro beberapa kali melajukan aksi kejahatan jalanan. Seperti menjambret dan mencuri motor (curanmor).
"Yang sering, melakukan penjambretan dan lokasinya pindah-pindah," akunya pria yang tubuhnya penuh tato.
Atas tindakan yang dilakukan tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal berlapis. Mulai pasal 365, 170, 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Subscribe to receive free email updates: