Ilustrasi |
Harisa menegaskan, semua yang menyangkut dengan aktifitas perusahaan yang terkait dampak lingkungan, pihaknya harus mengetahui. Tidak hanya itu dikatakan, Dinas berhak tahu rekomendasi dan mengeluarkan ijin lingkungan.
"Wah saya baru tahu, kita akan cek dan kalau itu ada, harusnya ada ijin lingkungan dari kita," kata Harissa, Jumat (31/3/2017).
Yang lebih mengherankan bagi Harissa, bahwa aktifitas pengelolaan merkuri di negeri Assilulu sudah berjalan sejak pertengahan tahun 2016. Dan penanggung jawab perusahaan menggaji karyawan dengan gaji lumayan.
Misalnya, untuk bagian sekuriti digaji sebesar Rp7 juta perbulan, sementara pekerja biasa, digaji Rp2 sampai Rp4 juta per bulan.
"Aktifitas merkuri itu beracun. Jadi tidak segampang itu pemerintah mau memberikan ijin, apalagi dikelola dengan cara-cara trandisional dan tidak steril. Itu sangat berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat setempat," tandasnya.
Dirinya mengaku, akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan infomasi yang diterimanya. Kalau itu benar kata Harissa, maka pihaknya akan turun untuk mengecek langsung.
Sementara itu, Penti Kalauw yang diduga bertanggungjawab langsung terhadap aktifitas tersebut, saat dihubguni media ini via sms, Jum'at (31/3), tidak menjawab.
from Berita Maluku Online http://ift.tt/2nmIiGH
via IFTTT