Menteri Asman: Masalah Honorer Akan Terselesaikan Cukup Dengan PP

BERITAPNS.COM--Sobat masih ingat Menteri Asman (Menpan-RB) akan segera mengeluarkan 11 PP sebelum Revisi UU ASN disahkan. Namun, sampai saat ini PP tersebut belum diterbitkan karena belum ditanda-tangani oleh Presiden Jokowi. 

Dengan Adanya PP Honorer Maka Permasalahan Honorer di Indonesia bisa teratasi

Baru, baru ini seperti dilansir Beritapns.com dan JPNN, Menteri Asman menyakini bahwa masalah Honorer K2 bisa terselesaikan dengan adanya PP yang akan segera disahkan dan diterbitkan.
Menpan-RB Asman Abnur mengungkapkan, UU ASN mengamanatkan penyusunan 19 PP.
Saat ini, kementerian telah menyelesaikan 11 PP yang tinggal menunggu persetujuan presiden. Selanjutnya, delapan PP yang lain dalam waktu dekat akan menyusul.
"Persoalan honorer K2 itu masalah lama. Mudah-mudahan dengan adanya PP ini masalah akan selesai," terang Asman usai mengikuti ujian doktor di Universitas Airlangga (Unair), Senin (27/2).
Menurut Asman, usulan DPR terkait revisi UU ASN merupakan haknya sebagai badan legislatif.
Usulan tersebut juga sudah disetujui oleh presiden. Namun, pihaknya mengaku hal tersebut memerlukan proses dan kajian mendalam.
"Saya sendiri diminta presiden langsung menjadi wakil pemerintah dalam usulan revisi UU ASN tersebut. Dan pemerintah masih akan mendalami lagi hal-hal yang terkait dengan usulan DPR tersebut," ujar dia.
Berdasarkan data KemenPAN-RB per Januari 2017, komposisi ASN di Indonesia masih didominasi oleh jabatan fungsional guru yaitu sebanyak 37,43 persen. Selain itu, proporsi yang cukup besar juga terdapat pada jabatan fungsional umum administrasi sebesar 37,69 persen dari total 4.475.997 ASN yang masih aktif bekerja baik di instansi pusat maupun daerah.
Semoga saja benar adanya, PP itu nanti bisa mengatasi permasalahan Honorer K2 yang selama ini belum ada kejelasan.

Subscribe to receive free email updates: