Novel Baswedan Bongkar Kejahatan Saksi Miryam S Hariyani di Persidangan

Jakarta, infobreakingnews - Penyidik KPK Novel Baswedan menyebut saksi Miryam S Haryani yang baru saja dikenakan status pencegahan, pernah mengaku diancam sejumlah koleganya di DPR agar tidak membeberkan pembagian uang dalam proyek eKTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Dalam keterangannya saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/3), Novel menyebut Miryam mengaku diancam oleh Bambang Soesatyo alis Bamsoet (Golkar), Aziz Syamsuddin (Golkar), Desmond J Mahesa (Gerindra), Masinton Pasaribu (PDIP) serta Syarifuddin Suding (Hanura). "Dia disuruh tidak mengakui adanya fakta perbuatan penerimaan uang," kata Novel.
Menariknya, nama-nama yang dibeberkan Miryam kepada Novel merupakan anggota Komisi III DPR periode 2009-2014, kecuali Masinton. Sedangkan Miryam merupakan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura.
Setelah mendengarkan pengakuan Miryam, Novel berinisiatif memberikan nomor ponsel kepadanya untuk memudahkan mendapatkan perlindungan hukum apabila diancam. Namun Miryam menolak karena merasa mampu mengatasinya.
Novel Baswedan bersama koleganya dipanggil untuk bersaksi di pengadilan tidak secara tiba-tiba. Sebab, keterangan penyidik KPK diperlukan untuk mengonfirmasi pengakuan Miryam yang pada sidang dua pekan lalu mencabut seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) karena merasa diintimidasi penyidik KPK.
Menurut Novel, sejak awal pemeriksaan Miryam mengakui adanya bagi-bagi uang di parlemen dalam proyek eKTP. Dia meyakini pengakuan Miryam apa adanya karena telah diklarifikasi berkali-kali.
"Saya akan tanya, dia ceritakan lagi. Satu pokok kejadian kami tuangkan dalam berita acara. Baru kami tanyakan satu fakta lain. Yang bersangkutan juga tuliskan keterangan tersebut," katanya.
Novel membenarkan keterangan Miryam yang mengaku nyaris ditangkap KPK pada 2010. Sebab, Miryam terindikasi terlibat dalam sejumlah perkara korupsi. Bahkan dirinya menyebut Miryam telah terbiasa dengan praktik suap-menyuap.
"Pernah tahun 2010 ada proses OTT (operasi tangkap tangan) yang tidak jadi bahwa yang bersangkutan (Miryam) biasa berbicara soal penerimaan uang," ujarnya.*** Mil.

Subscribe to receive free email updates: