Papua Barat, infobreakingnews - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) telah mengalokasikan sebanyak 200 unit rumah khusus (Rusus) selama 3 tahun untuk masyarakat di Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua Barat. Pembangunan rusus ini, diharapkan dapat membantu masyarakat di wilayah timur Indonesia.
"Tiga tahun ini kami telah mengalokasikan 200 rumah khusus untuk masyarakat di Kabupaten Teluk Wondama di Papua Barat," ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kempupera, Syarif Burhanuddin, dalam siaran persnya, Rabu (1/3)
Menurut Syarif, pembangunan rumah khusus bagi masyarakat di wilayah timur Indonesia menjadi salah satu prioritas sebagai bentuk pemerataan pembangunan perumahan. Dengan demikian, pemerintah terus berusaha agar program pembangunan perumahan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Berdasarkan data yang ada, pada tahun 2015 Kempupera mengalokasikan 50 unit yang tersebar di Kampung Tandia Kanda, Kampung Senderawoi, Kampung Miei dan Kampung Moru Sanduai. Tahun 2016 sebanyak 100 unit Rusus di Distrik Wasior dan sebanyak 50 unit di Desa Isey Distrik Rasiei pada tahun ini.
"Selain bantuan Rusus, tahun ini kami juga akan mengupayakan untuk mengalokasikan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah sebanyak 300 unit di Kabupaten Teluk Wondama. Semoga bantuan perumahan ini bisa mendorong pembangunan daerah dan membantu masyarakat agar bisa tinggal di rumah yang layak huni," harapnya.
Sesuai amanah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Rusus adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus antara lain kebutuhan untuk perumahan transmigrasi, pemukiman kembali korban bencana dan rumah sosial untuk menampung orang lansia, masyarakat miskin, yatim piatu dan anak terlantar serta rumah di wilayah perbatasan negara.
Rusus dibangun jika memenuhi dua persyaratan antara lain pertama syarat administrasi seperti surat permohonan bantuan, proposal terkait gambaran umum dan kebutuhannya serta rencaa pengelolaan dan daftar calon penerima manfaat, surat dukungan, surat pernyataan kepemilikan tanah dan pengurusan IMB serta kepemilikan tanah.
Syarat ke dua adalah persyaratan teknis seperti kesesuaian lahan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan tidak berada di kawasan rawan bencana, luas lahan minimal satu hektar atau jumlah usulan minimum 50 unit dan tersedianya infrastruktur yang memadai misalnya sumber air minum dan sumber daya listrik. *** Fredrick Wijaya.