Petani Tembakau, Pertanyakan RUU Pada Misbakhun

Penulis : Sipul
Rabu, 01 Maret 2017



Probolinggo,KraksaanOnline.com - Ratusan petani tembakau  mengadukan nasibnya ke anggota Komisi XI DPR RI H Mukhammad Misbakhun. 

Mereka mengadu, ketika politisi Golkar ini melakukan persidangan III tahun sidang 2016-2017 di Paiton Permai, Desa Joharan, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Rabu (01/03/2017).

Sejumlah pihak turut hadir, antara lain, Hami Setiawan mewakili pabrik HM Sampoerna, Agung Suryanto mewakili  Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), dan  Amin Subarkah mewakili Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Timur. 

Menurut APTI Jatim, Amin Subarkah mengatakan, tembakau salah satu komoditas unggulan di Jawa Timur selain tebu. Gubernur Jatim bahkan mendukung agar petani tetap semangat menanam tembakau. "Sebab, hasil yang diterima  negara sangat besar dan bisa menghidupi banyak orang,"terang Amin warga Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kraksaan ini.

Momen ini, kata Amin, untuk memfasilitasi kepentingan petani dengan pemerintah, dan industri untuk membuat regulasi yang tidak memberatkan petani. 

Apalagi, saat ini regulasi RUU Pertembakauan tengah diperjuangkan oleh Misbakhun selaku inisiator RUU Pertembakauan.  "RUU tersebut bertujuan untuk melindungi petani tembakau dan industri hasil tembakau,"paparnya.

Lebih Jauh masih menurutnya, petani mengharapkan keuntungan, bagaimana hasil yang ditanam tetap memberi keuntungan. Di RUU itu juga memfasilitasi kepentingan petani dengan industri melalui pola kemitraan sehingga saling menguntungkan
"Harapan kami, semua pihak sama-sama-sama diuntungkan. Baik petani maupun perusahaan. Kami harap, bapak Misbkahun bisa memperjuangkannya,"harapnya.

Agung Suryanto, dari AMTI mengatakan, petani tembakau menguntungkan jika kepentingan semua pihak difasilitasi. Adanya hubungan dengan pembeli, dan perusahaan bisa saling menguntungkan.

"Hubungan kedua belah pihak tersebut sangat penting sehingga saling saling menguntungkan," kata Agung.

Sementara, Hami Setiawan menjelaskan, industri hasil tembakau secara keseluruhan menyerap 6 juta orang. Petani sebanyak 2 juta, cengkeh 1,5 juta. 95 persen dari total rokok kretek yang memakai cengkeh. 

Sementara itu, kontribusi industri rokok kepada negara sangat besar, 140 triliun. Ini artinya, sektor pertembakauan mempunyai peran strategis bagi kepentingan nasional.

"Yang dihadapi pertembakauan saat ini adalah perjanjian internasional anti tembakau," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Inisiator RUU Pertembakauan, Mukhamad Misbakhun berpandangan, jika alasan kesehatan yang dihembuskan oleh pihak luar (kelompok anti tembakau), tentu banyak hal yang akan terkena efeknya. 

Dikatakan Misbakhun, petani tembakau adalah profesi yang halal dan turun temurun. Karenanya, petani tembakau harus dilindungi. Perlindungan kepada setiap warga negara sudah diatur dalam UUD. 

"Inilah yang kita perjuangkan, bahwa petani tembakau harus mendapat perlindungan. Kita menentang Indonesia meratifikasi perjanjian internasional itu sebelum ada UU yang melindungi petani," ujar Misbakhun.

Misbakhun menjelaskan, jika petani tembakau ini tidak diatur, atau mengikuti perjanjian asing, salah satunya Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), maka petani tembakau akan tersisih. Dan pada akhirnya, petani tembakau akan beralih jadi petani tomat, petani lombok dan lainnya. 

Misbakhun yang juga anggota Komisi XI DPR ini menjelaskan kontribusi sektor tembakau bagi penerimaan negara. Dari pertembakauan ini, negara menerima ratusan triliun. Semua, dari hulu sampai hilir mendapat keuntungan dari pertembakauan. 

"Kita ingin di aturan UU Pertembakauan, semua produk rokok harus menggunakan produk Indonesia. Jangan sampai tembakau petani tak terserap," kata Misbakhun. 

Di aturan itu, lanjut Misbakhun, ada lembaga di daerah penghasil tembakau yang menetapkan harga yang sama-sama menguntungkan petani dan pabrikan. 

"RUU itu nantinya akan menjadi solusi. Petani, buruh, pabrikan, negara akan hidup,"pungkasnya.

LAPORAN : SIPUL
EDITOR.    : RANI

//

Subscribe to receive free email updates: