Sesalkan Tuntutan Jaksa Satu Tahun Penjara Terhadap Bandar Narkoba Ini

Buwas tambah kesel ke Bandar
Bengkulu, infobreakingnews - Prilaku manuisa kriminal terlihat belakangan ini semakin brutal bahkan dinilai semakin berani melawan aparat hukum. Hal ini terjadi ketika seorang narapidana bandar narkoba, Kirmin Siin (KS) menyerang Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta yang saat itu akan menggelar razia dilapas Bentiiring.
"Mustinya prilaku napi yang merupakan bandar narkoba itu wajib dituntut maksimal dan juga divonis berat, namun kenyataannya justru hanya dituntut oleh jpu satu tahun penjara saja." ungkap Kepala BNN Komjen Pol Buwas kepada infobreakingnews.com, Jumat (3/3) melalui telephon selulernya.
Sidang di PN Bengkulu yang dipimpin majelis hakim, Diris Sinambela, Kamis (2/3), JPU Zubaidah mengatakan, tersangka KS terbukti melakukan tindak pidana kekerasan melawan pegawai negeri yang mengerjakan jabatannya yang sah.
Dimana terdakwa terbukti memukul Kapolres Bengkulu, AKPB Ardian Indra Nurinta ketika menjalankan tugas melakukan razia narkoba di Lapas Bentiring, Kota Bengkulu.
Perbuatan tersebut sebagaimana diancam pasal 213 ayat (1) KUHP dan dituntut JPU selama 1 tahun penjara dan dikurangi selama masa tahanan.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa akibat dari pemukulan tersebut, kata JPU Zubaidah, telapak tangan korban mengalami bengkak dan memar. Sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatan dalam persidangan.
Sidang akan kembali digelar di PN Bengkulu pada Rabu (8/3) mendatang dengan agenda penyampaian pembelaan. "Silakan di sidang lanjutan saudra sampaikan pembelaan," kata Diris menutup sidang.*** Uchok Botak.


Subscribe to receive free email updates: